Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Relawan Prabowo Laporkan Budi Arie ke Bareskrim terkait Percepatan Pemilu 2029
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Pandji Pragiwaksono soal Penghinaan Adat Toraja Diselesaikan Lewat Restorative Justice

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:12:00 WIB
Kasus Pandji Pragiwaksono soal Penghinaan Adat Toraja Diselesaikan Lewat Restorative Justice
Komika Pandji Pragiwaksono (foto: Puteranegara Batubara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kasus dugaan penghinaan terhadap adat Toraja yang menyeret komika Pandji Pragiwaksono akan berakhir damai. Bareskrim Polri menyatakan perkara tersebut akan diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ).

Restorative justice adalah penyelesaian perkara tindak pidana yang berfokus pada pemulihan keadaan dan hubungan baik pihak-pihak yang berperkara.

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Deddy Supriadi menyebut, langkah tersebut dilakukan karena Pandji sudah menjalani sanksi adat di Toraja.

“Nanti akan kita lakukan proses restorative justice. Karena sudah ada didahulukan dari sanksi adat,” kata Deddy, Kamis (20/8/2026).

Menurutnya, kasus tersebut sudah selesai setelah adanya sanksi adat yang dijalani Pandji. “Kan dia sudah disanksi adat ya. Berarti itu sudah selesai,” ujar dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut