Kasus Pandji Pragiwaksono soal Penghinaan Adat Toraja Diselesaikan Lewat Restorative Justice
JAKARTA, iNews.id - Kasus dugaan penghinaan terhadap adat Toraja yang menyeret komika Pandji Pragiwaksono akan berakhir damai. Bareskrim Polri menyatakan perkara tersebut akan diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Restorative justice adalah penyelesaian perkara tindak pidana yang berfokus pada pemulihan keadaan dan hubungan baik pihak-pihak yang berperkara.
Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Deddy Supriadi menyebut, langkah tersebut dilakukan karena Pandji sudah menjalani sanksi adat di Toraja.
“Nanti akan kita lakukan proses restorative justice. Karena sudah ada didahulukan dari sanksi adat,” kata Deddy, Kamis (20/8/2026).
Menurutnya, kasus tersebut sudah selesai setelah adanya sanksi adat yang dijalani Pandji. “Kan dia sudah disanksi adat ya. Berarti itu sudah selesai,” ujar dia.