Menteri ESDM dan Menteri Investasi Digugat 2 Perusahaan Tambang, Ada Apa?

Ikhsan Permana SP
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif dan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia digugat oleh dua perusahaan tambang terkait pencabutan IUP. (Foto: Ilustrasi/Antara)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif dan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia digugat oleh dua perusahaan, PT Gunung Berkat Utama dan PT Delta Samudra. Gugatan tersebut terkait dengan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 119/G/2022/PTUN.JKT dan 120/G/2022/PTUN.JKT yang teregistrasi pada 11 Mei 2022. Kedua perusahaan mengutus Neil Sadek sebagai kuasa hukum.

Dikutip dari laman sipp.ptun-jakarta.go.id, dalam berkas gugatannya kedua perusahaan menyatakan surat pencabutan IUP oleh Menteri ESDM dan Menteri Investasi tidak sah. Kedua perusahaan juga menuntut tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam sengketa ini.

"Menyatakan batal atau tidak sah atas Surat Pencabutan Izin Nomor: 20220202-01-32373 yang diterbitkan pada tanggal 11-02-2022 oleh Tergugat yaitu tentang Penetapan Pencabutan dan Pernyataan Tidak Berlaku atas Surat Keputusan Nomor 540.1/N.849/HK/IX/2013 Tanggal 23 September 2013 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada P.T. Gunung Berkat Utama," demikian bunyi gugatan yang dilayangkan.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Bahlil Buka Tender 110 Blok Migas Baru, Prioritaskan Digarap Pengusaha Daerah

Nasional
8 hari lalu

Relawan Jokowi Semprot Bonatua: Kenapa Tidak Meneliti Ijazah Mantan Presiden Lain?

Nasional
21 hari lalu

Antam-Huayou Bentuk Konsorsium Ekosistem Baterai Kendaraan Listrik Senilai Rp100 Triliun

Nasional
23 hari lalu

Wamenkum Ungkap 15 Gugatan KUHP Terdaftar di MK, KUHAP Ada 6 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal