Menteri ESDM dan Menteri Investasi Digugat 2 Perusahaan Tambang, Ada Apa?

Ikhsan Permana SP
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif dan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia digugat oleh dua perusahaan tambang terkait pencabutan IUP. (Foto: Ilustrasi/Antara)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif dan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia digugat oleh dua perusahaan, PT Gunung Berkat Utama dan PT Delta Samudra. Gugatan tersebut terkait dengan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 119/G/2022/PTUN.JKT dan 120/G/2022/PTUN.JKT yang teregistrasi pada 11 Mei 2022. Kedua perusahaan mengutus Neil Sadek sebagai kuasa hukum.

Dikutip dari laman sipp.ptun-jakarta.go.id, dalam berkas gugatannya kedua perusahaan menyatakan surat pencabutan IUP oleh Menteri ESDM dan Menteri Investasi tidak sah. Kedua perusahaan juga menuntut tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam sengketa ini.

"Menyatakan batal atau tidak sah atas Surat Pencabutan Izin Nomor: 20220202-01-32373 yang diterbitkan pada tanggal 11-02-2022 oleh Tergugat yaitu tentang Penetapan Pencabutan dan Pernyataan Tidak Berlaku atas Surat Keputusan Nomor 540.1/N.849/HK/IX/2013 Tanggal 23 September 2013 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada P.T. Gunung Berkat Utama," demikian bunyi gugatan yang dilayangkan.

Dalam petitumnya, kedua perusahaan meminta pengadilan untuk mewajibkan tergugat mencabut surat pencabutan IUP.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
2 hari lalu

Bahlil Ungkap 10.000 Desa Belum Terjangkau Listrik, Ini Tantangannya

3 hari lalu

Bahlil Ungkap Rencana Badan Usaha Khusus Gantikan SKK Migas, Langsung di Bawah Presiden

4 hari lalu

Denny Indrayana Cs Siapkan Bukti Baru Jelang Sidang MK soal Hasil Pilpres 2024

9 hari lalu

Rismon cs Tolak Gugatan Diskualifikasi Gibran, Minta Denny Indrayana dkk Tak Bikin Gaduh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal