JAKARTA, iNews.id - Pemerintah membatasi pembelian Liquefied Petroleum Gas (LPG) atau Elpiji 3 kilogram (kg) mulai 1 Januari 2024 mendatang. Nantinya, pembelian LPG 3 kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG tertentu yang telah terdata.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menuturkan, dengan diberlakukannya kebijakan ini, maka distribusi gas melon bisa lebih tepat sasaran.
"Paling enggak dengan adanya KTP itu dia datanya sudah jelas yang ditujukan, dan kemudian sistemnya semuanya disentralisir dengan IT dan di-screen dengan baik. Kan bisa dicek lagi validity KTP-nya sendiri. Paling enggak kita bisa memenuhi pendistribusian LPG ke tangan yang tepat sasaran," ujar Arifin saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (22/12/2023).
Menurutnya, selama ini pendistribusian gas subsidi memang belum maksimal diterima oleh masyarakat yang seharusnya membutuhkan. Oleh karena itu, pihaknya akan merevisi regulasi yang mengatur pendistribusian LPG bersubsidi hanya kepada masyarakat yang membutuhkan yakni dengan merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014.
"Ya kita jalanin, kan kita udah tahu selama ini mekanisme yang berjalan selama ini banyak kurang tepat, kita bikin (aturan) yang tepat," tuturnya.