Selain bahan material di atas, Basuki juga mewajibkan kepada jajaran Kementerian PUPR untuk membeli eksavator dari PT Pindad (Persero). Untuk pembelian lampu untuk penerangan juga diutamakan kepada produk yang memiliki pabrik di Indonesia.
"Eksavator saya harus beli di Pindad, Pindad kan enggak bisa produksi banyak, paling kita produksi 50-60, tapi kalau udah lebih dari itu terpaksa ambil yang lain," katanya.
"Untuk lampu-lampu kalau belum bisa diproduksi UKM tapi yang punya pabrik di sini, kan banyak merek-merek luar tapi pabriknya di sini. Kita utamakan yang pabriknya dari Pasuruan, dan lainnya. Itu kita masukkan di dalam spesifikasi kontrak dalam dokumen tender kita masukkan sehingga itu menjadi nilai lebih dari pemanfaatan produk dalam negeri," ujarnya.
Untuk mengontrol penggunaan bahan material dengan TKDN, Basuki menyebutkan ini akan diawasi penuh oleh Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR.