Menteri Sofyan Sebut Suap Meikarta Terjadi karena Izin Terganjal Pemda

Ade Miranti Karunia Sari
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan Djalil. (Foto: Ant)

"Jadi, itu surat kita sudah dilaksanakan. Karena izinnya lama dan apa itu makanya mereka cari jalan pintas dan akhirnya ketangkap KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)," katanya.

Pria kelahiran Aceh itu menyebut, peran pemerintah, khususnya Kementerian ATR dalam perizinan hanya sebatas mengawasi kesesuaian antara tata ruang dengan pembangunan. Adapun berbagai izin yang dibutuhkan untuk lahan seperti Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan lain-lain menjadi domain pemda.

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif sebelumnya mengatakan, ada dugaan suap berupa komitmen fee untuk memuluskan perizinan Meikarta.

Ada tiga fase perizinan, yaitu izin 84,6 ha, 252,6 ha, dan 101,5 ha. Adapun yang menjadi objek perkara KPK yaitu izin fase pertama seluas 84,6 ha dengan nilai komitmen fee sebesar Rp13 miliar.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Kementerian PKP segera Bangun 18 Tower Rusun Subsidi di Meikarta Tahun Ini

Nasional
14 hari lalu

Maruarar Siap Bangun Rusun MBR di Meikarta: Sudah Lapor Presiden

Nasional
18 hari lalu

Sambangi KPK, Maruarar Bahas Penggunaan Lahan Meikarta jadi Rusun Bersubsidi 

Bisnis
10 bulan lalu

Maruarar Sebut Meikarta bakal Kembalikan Uang Konsumen Rp26,8 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal