JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meluncurkan buku katalog elektronik (e-logbook) untuk merekam data hasil tangkapan dari kapal ikan. Untuk itu, pengusaha diminta untuk melaporkan hasil tangkapan dengan benar.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti mengatakan, selama ini, hasil tangkapan ikan tidak dilaporkan secara benar. Hal ini mirip dengan praktik pelaporan ukuran kapal yang sering diturunkan (markdown) dari ukuran aslinya.
"Markdown ukuran kapal sudah kami ampuni, proses perizinan kami berikan lebih mudah. Sudah saatnya melakukan pembenahan hasil tangkapan," kata Menteri Susi di kantornya, Jakarta, Kamis (31/1/2019).
Menurut dia, pelaporan hasil tangkapan yang tidak benar membuat pencatatan ekspor perikanan tidak akurat. Ekspor perikanan tercatat hanya tumbuh pada kisaran 10-11 persen meski pemerintah konsisten menenggelamkan kapal asing ilegal.
Menteri Susi mengatakan, pemerintah tidak akan meminta tambahan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dari laporan tersebut. Selain itu, dia juga meminta kepada pengusaha untuk mengasuransikan para pelaut dan anak buah kapal (ABK) mereka.