Dirjen Perikanan Tangkap KKP, Zulficar Mochtar sebelumnya mengatakan, penerapan sistem e-logbook merupakan bagian dari digitalisasi untuk mempermudah pengusaha pemilik kapal perikanan melaporkan hasil tangkapan.
"Kalau dulu ada banyak kertas yang harus ditulis, sekarang dengan e-logbook," ujar dia.
Menurut dia, dengan e-logbook, laporan hasil tangkapan langsung bisa diakses pemerintah pusat. Selain e-logbook, KKP juga meluncurkan e-service untuk memudahkan pengusaha mengurus perizinan.
Sebelumnya, untuk kapal bertonase besar, mereka harus mengurus izin ke Jakarta. Dengan adanya e-service, pengajuan izin bisa dilakukan melalui internet. Inovasi ini dilakukan untuk mengoptimalkan sektor perikanan.