JAKARTA, iNews.id - Merah Putih Fund, lembaga pemerintah yang fokus pada pendanaan gabungan untuk soonicorn (soon to be unicorn) atau calon unicorn di Indonesia telah mendapatkan lisensi atau izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Izin tersebut sudah didapat pada Juli 2022.
Dari izin tersebut, OJK menetapkan batas atas dana yang dihimpun Merah Putih Fund dari BUMN hingga investor strategi mencapai 600 juta dolar AS hingga 2024 mendatang. Namun pada tahap awal, Merah Putih Fund menargetkan dana yang dihimpun mencapai 300 juta dolar AS sampai awal 2023. Kemudian pada awal 2023 hingga 2024, dana yang dihimpun sebesar 300 juta dolar AS, sehingga totalnya hingga 2024 mencapai 600 juta dolar AS.
Menteri BUMN Erick Thohir memastikan dana tersebut berasal dari BUMN dan swasta. Hanya saja, pada tahap awal penggalangan dana oleh Merah Putih Fund fokus ke beberapa perusahaan pelat merah saja.
"Merah Putih Fund, kalau BUMN atau private sector mau ikut di Merah Putih Fund kita sangat terbuka karena target, aturan OJK sudah keluar lisensinya. Kita mau bikin 300 juta dolar AS untuk dasarnya (dana awal). Ini bisa bersama-sama," kata Erick saat konferensi pers di Kementerian BUMN, Selasa (23/8/2022).
Sementara itu, Ketua PMO Merah Putih Fund Eddi Danusaputro menyebut dana awal yang dihimpun berasal dari lima anchor investor. Sementara, pada tahap selanjutnya dana yang dihimpun berasal dari BUMN lain dan investor strategi.