Merger BUMN Energi Masuk Pembahasan Erick Thohir dan Sri Mulyani

Suparjo Ramalan
Menteri BUMN, Erick Thohir. (Foto: dok iNews)

JAKARTA, iNews.id - Rencana mergerBUMN Energi, yakni PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE), PT PLN Gas & Geothermal, dan PT Geo Dipa Energi (Persero) masuk dalam tahap pembahasan antara Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Kabar tersebut disampaikan langsung Menteri BUMNErick Thohir saat rapat kerja (raker) dengan kepada Komisi VI DPR, di Jakarta, Senin (20/3/2023). Menurutnya, penggabungan anak usaha BUMN energi dan Geo Dipa kemungkinan disetujui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. 

"Di mana, aset-aset yang sedang kita bicarakan (BUMN energi), tentu aset yang ada di Kemenkeu, yang sudah tahap pembicaraan, dan sepertinya Ibu Menkeu terbuka untuk dikonsolidasikan," ungkap Erick saat rapat kerja, Senin (20/3/2023). 

Dia menilai Indonesia memiliki instrumen potensial untuk memaksimalkan pemanfaatan industri energi panas bumi (geothermal). Instrumen yang dimaksud adalah keberadaan ketiga BUMN di sektor energi panas bumi tersebut.

Menurut Menteri BUMN, konsolidasi ketiga perusahaan pelat merah itu mampu menggarap potensi geothermal di dalam negeri yang tercatat mencapai 24 Gigawatt (GW). 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
1 hari lalu

Erick Thohir Beri Pesan Khusus untuk 430 Atlet Indonesia di Asian Games 2026: Fokus dan Berjuang Sampai Akhir

10 hari lalu

Trofi FIFA ASEAN Cup 2026 Diarak di CFD Jakarta, Warga Antusias Saksikan Piala Bergengsi Asia Tenggara

11 hari lalu

John Herdman Belum Serahkan Daftar Pemain Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

11 hari lalu

Indonesia Sports Summit 2026: Kemenpora Beri Penghargaan bagi Penggerak Industri Olahraga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal