"Fakta yang tak kalah penting, pernyataan Presiden Jokowi bahwa BUMN yang sakit parah agar ditutup saja," ujar Alvin saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Kamis (21/10/2021).
Dia menjelaskan, fakta lainnya adalah dari sisi implikasi gugatan yang diajukan kreditur ke pengadilan PKPU. Pasalnya gugatan itu cukup valid dan kuat. Sementara, manajemen Garuda belum berhasil meyakinkan para kreditur tentang kemampuan perusahaan mampu menyelesaikan kewajiban keuangannya sesuai ekspektasi dan koridor toleransi kreditur.
Selain itu, Garuda belum memperoleh kepastian berupa dukungan pendanaan dari pemerintah maupun pemegang saham lainnya, sehingga belum mampu melakukan negosiasi dan menawarkan pola restrukturisasi hutang kepada kreditur penggugat.
"Pernyataan Presiden Jokowi bisa diterjemahkan oleh pihak-pihak yang berkepentingan bahwa Pemerintah cenderung akan lepas tangan dan membiarkan Garuda pailit dan tutup," kata Alvin.