Minyakkita Bakal Banjiri Pasar Tradisional, Beli Wajib Pakai KTP

Advenia Elisabeth
Minyak goreng kemasan Minyakita segera membanjiri pasar tradisional. (foto: istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Minyak goreng curah kemasan sederhana merek Minyakita akan segera membanjiri di pasar tradisional. Untuk membeli minyak tersebut, wajib memakai Kartu Tanda Penduduk (KTP). 

"Sekarang beli (MinyaKita) pakai KTP. Jangan sampai orang beli itu memborong," ujar Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan, dikutip dari Antara, Minggu (5/2/2023). 

Jumlah pembelian pun dibatasi. Kata Mendag, konsumen hanya diizinkan membeli maksima 5 kilogram (kg) dengan catatan untuk konsumsi pribadi bukan diperjualbelikan lagi. 

Ia juga menegaskan, para pedagang yang menjual Minyakita juga tidak boleh menaikkan harga jual, yakni di atas Rp 14.000 per kg ataupun memperbolekan konsumen membeli melebihi batas ketentuan. Jika pegadang melanggar itu, maka akan ditindak oleh Satgas Pangan. 

"Harganya tidak boleh naik, kalau naik kena Satgas, nggak boleh lagi jualan," tegas Zulhas.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Pemerintah Larang Thrifting Baju Bekas, Mendag: Produk Kita Bagus dan Murah

Megapolitan
16 hari lalu

Pramono Segera Renovasi 6 Pasar di Jakarta Jadi Lebih Modern 

Megapolitan
22 hari lalu

Pedagang Tolak Larangan Jual Rokok di Pasar Tradisional Jakarta, Sebut Omzet Sudah Turun 60%

Bisnis
26 hari lalu

Mendag Targetkan Transaksi Trade Expo Indonesia 2025 Tembus Rp273 Triliun

Buletin
3 bulan lalu

Tom Lembong Blak-blakan Soal Kedekatannya dengan Jokowi, Malah Jadi Timses Anies

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal