JAKARTA, iNews.id – PT Bank MNC Internasional Tbk atau MNC Bank menegaskan PT Bangun Bumi Bersatu (BBB) gagal memenuhi kewajibannya terkait fasilitas kredit yang diberikan. MNC Bank telah melayangkan 3 kali somasi, namun BBB tak mengindahkan.
Pernyataan disampaikan Corporate Secretary MNC Bank Heru Sulistiadhi untuk merespons pemberitaan berjudul "Hary Tanoe Digugat Rp 233 Miliar di PN Jaksel".
“Judul berita tersebut cenderung menyesatkan karena dalam hal ini PT Bangun Bumi Bersatu (BBB) salah sasaran, karena yang berkaitan dengan kredit bukan Bapak Hary Tanoesoedibjo secara pribadi, tetapi berhubungan dengan MNC Bank,” tutur Heru dalam keterangan resmi, Selasa (26/10/2021).
Heru menjelaskan, duduk perkara kredit macet BBB terhadap MNC Bank. Menurut dia, telah ada perjanjian kredit antara MNC Bank dengan BBB sebagaimana Akta No 23 tanggal 25 Agustus 2015. Sujana Sulaeman selaku direktur BBB, sekaligus merupakan penanggung utang (personal guarantor) dari BBB.
Plafon fasilitas kredit yang diberikan sebesar Rp101 miliar dengan ketentuan pencairan sebanyak 3 tahap setelah memenuhi covenant yang telah ditetapkan. Namun Pencairan fasilitas hanya sampai tahap I, yaitu sebesar Rp51 miliar dan tidak dapat dilakukan pencairan tahap selanjutnya karena BBB telah wanprestasi.