JAKARTA, iNews.id - PT MNC Land Tbk (KPIG) melalui anak perusahaan PT MNC Land Lido, secara resmi telah mendapat persetujuan pemerintah untuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata MNC Lido City.
Hal itu, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 69 Tahun 2021 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata tertanggal 16 Juni 2013, yang ditandatangani Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.
KEK Pariwisata MNC Lido City dengan luas area 1.040 ha berlokasi di Kabupaten Bogor, merupakan KEK pertama di wilayah Jabodetabek.
Dengan terbitnya PP tentang KEK Pariwisata MNC Lido City ini, secara praktis seluruh investor dan pelaku usaha di dalam KEK MNC Lido City dapat menikmati insentif yang melekat pada KEK, yaitu insentif pajak berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), PPh Badan, Cukai, dan Bea Masuk Impor.
Selain itu, seluruh investor dan pelaku usaha juga dapat menikmati berbagai keuntungan terkait lalu lintas barang,
ketenagakerjaan, keimigrasian, pertanahan dan tata ruang, perizinan berusaha, dan/atau fasilitas serta kemudahan lainnya.
KEK MNC Lido City, yang dimiliki sepenuhnya oleh KPIG, merupakan world-class entertainment hospitality city seluas 3.000 ha di Jabodetabek. KEK MNC Lido City dikelilingi oleh populasi lebih dari 70 juta jiwa dan akses langsung jalan tol dari Jakarta. Terletak di antara 2 gunung, KEK MNC Lido City bertemperatur nyaman antara 22-25˚ C sepanjang tahun karena berlokasi diketinggian sekitar 600 meter diatas permukaan laut.
KEK MNC Lido City akan menjadi kebanggaan nasional dan destinasi wisata baru di Indonesia, yang dibangun dengan konsep entertainment hospitality, dimana pilar utamanya adalah fasilitas entertainment yang bersinergi dengan media milik MNC Group, serta premium outlet, food & beverages, retail & dining, berbagai hotel yang memadai, commercial data center, dan beragam pengembangan lainnya. MOU juga telah ditandatangani dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI), untuk merelokasi Stasiun Kereta Api Cigombong ke area KEK MNC Lido City sebagai akses transportasi umum tambahan.