Morgan Stanley Akan PHK 3.000 Karyawan di Kuartal II 2023

J Erna
Morgan Stanley akan PHK 3.000 Karyawan di kuartal II 2023. Foto: Reuters

NEW YORK, iNews.id - Morgan Stanley berencana melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sekitar 3.000 karyawannya. Menurut sumber, PHK putaran kedua tersebut akan dilakukan pada kuartal II 2023. 

Mengutip Reuters, sumber tersebut mengungkapkan, PHK dilakukan karena kondisi ekonomi yang sulit. Bank investasi itu telah dirugikan oleh melambatnya kesepakatan yang disebabkan perang Federal Reserve (The Fed) terhadap inflasi dan krisis perbankan.  

Langkah ini menyusul menurunnya biaya dari unit perbankan investasi, mengakhibatkan pendapatan turun nyaris 2 persen menjadi 14,5 miliar dolar AS. 

Kepala Keuangan Morgan Stanley Sharon Yeshaya mengatakan, pengelolaan biaya adalah prioritas perusahaan, mengingat ketidakpastian pasar yang lebih luas dan inflasi yang tinggi. Morgan Stanley juga terdampak penurunan dalam kesepakatan karena investor menjadi lebih berhati-hati tentang pasar yang bergejolak dan suku bunga yang naik dengan cepat.

CEO Morgan Stanley James Gorman telah mengatakan pada Desember 2022 lalu bahwa bank akan melakukan PHK di seluruh dunia tanpa mengungkapkan jumlah pasti. Adapun Morgan Stanley memiliki lebih dari 82.000 karyawan pada akhir Maret dan PHK akan memengaruhi hampir 4 persen karyawannya.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
16 hari lalu

Anita Dewi Dipecat Perusahaan usai Viral Curhatan Tumbler Tuku Hilang di KRL

Internasional
18 hari lalu

Apple PHK Puluhan Karyawan Divisi Penjualan, Ada Apa?

Internasional
21 hari lalu

Amazon PHK 14.000 Karyawan, 40 Persen Insinyur Terdampak

Nasional
1 bulan lalu

Kemnaker Rayu Manajemen Ban Michelin Batalkan PHK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal