Untuk itu, MTI mendesak Kementerian Perhubungan menggandeng Organda untuk segera melaksanakan reformasi angkot eksisting dengan mengambil pembelajaran dan best practises dari beberapa daerah. Dari sektor kereta api, mulai beroperasinya LRT Jabodebek dengan GOA3 nya, kereta cepat Jakarta Bandung, serta kereta Makassar-Pare Pare yang mengawali pembangunan kereta api di Pulau Sulawesi menjadi tonggak modernisasi sektor kereta api di tahun 2023.
Polemik impor kereta bekas yang sempat ramai untuk KRL Jabodetabek dan kinerja kereta LRT yang mengalami hambatan setelah beroperasi sebulan memunculkan catatan tentang pentingnya sektor perindustrian dalam pembangunan kereta perkotaan. MTI mendorong Kementerian Perindustrian serius membangun inudstri kereta yang masuk dalam kategori industry hijau karena dampak penggunaannya yang rendah emisi karbon.
Dari perkembangan yang terjadi di tahun 2023 ini, MTI mendorong Kementerian Perhubungan segera dilakukan elektrifikasi lintasan kereta perkotaan di Bandung, Semarang, Surabaya, dan Medan untuk peningkatan frekwensi dan layanan angkutan kereta perkotaan yang didukung dengan integrasi layanan antar moda terutama di simpul-simpul transportasi seperti terminal bus, pelabuhan, dan bandara.
Catatan penting MTI dalam hal sumber pembiayaan angkutan umum adalah keluarnya Perpres 35 tahun 2023 yang mengatur penggunaan 10 persen pendapatan pajak kendaraan bermotor harus digunakan Pemerintah Daerah untuk perbaikan transportasi.
Secara nasional berdasarkan data pajak, MTI mencatat bawa Perpres ini akan membuka ruang fiskal sebesar Rp18 triliun pertahun bagi Pemerintah Daerah untuk memperkuat komitmen pembiayaan pembangunan dan subsidi layanan angkutan umum perkotaan.
Beberapa daerah telah mengembangkan kebijakan yang lebih kreatif seperti yang dilakukan oleh Pemkot dan DPRD Kota Pekanbaru yang dengan bantuan MTI Wilayah Riau, berhasil menyusun Perda Angkutan Umum yang mengalokasikan anggaran APBD tahunan sebesar 5 persen untuk pembiayan angkutan umum.
Tak cuma itu, MTI juga mendesak Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan mendukung komitmen pendanaan Pemerintah Daerah dengan menjadikan angkutan umum sebagai layanan umum wajib dasar dengan persentasi alokasi APBD tetap setiap tahun. Titik Krusial Kerangka Kelembagaan dan Tata Kelola Logistik Nasional.
Catatan MTI berikutnya untuk tahun 2023 adalah logistik. Tahun ini ditandai dengan ramainya isu penurunan Logistic Performance Index (LPI) yang dikeluarkan oleh Bank Dunia dan issue Over Dimension Over Loading (ODOL) yang belum juga selesai. Bahkan Kementerian PUPR mencatat kerugian kerusakan jalan sebesar Rp43 Triliun akibat ODOL.
Sektor logistic ini semakin penting karena berdasarkan data dari Supply Chain Indonesia menyebutkan bahwa hingga akhir 2023 PDB lapangan usaha sektor transportasi dan pergudangan sebesar Rp1.245,1 triliun.
MTI memandang skala permasalahan logistik saat ini tidak hanya sekedar urusan perhubungan, tetapi membutuhkan paradigma baru dalamkerangka kelembagaan dan tata Kelola loistik nasional yang mensinergikan perencanaan tata guna lahan, pengembangan industri, hingga restrukturisasi sektor ekonomi negara dalam kerangka layanan transportasi antar moda.
Untuk itu MTI mendesak pemerintah membuat capter khusus tentang logistic di dalam RPJMN dan RPJP yang akan menjadi cetak biru pembenahan kelembagaan, management, dan tata kelola sektor logistic ke depan.
Dalam jangka pendek, MTI mendesak Pemerintah membentuk badan pengatur logistic dengan perwakilan dari Kementerian Perhubungan, Kementerian Perdanganan, dan Kementerian PUPR untuk membangun pusat pusat distribusi dan logistik nasional yang mempunyai kaitan sangat tinggi dengan kegiatan ekonomi sehingga sangat potensial untuk menggadeng sektor swasta melalui sekma KPBU.
Selain tiga catatan tersebut, MTI mencatat beberapa masalah di bidang digitalisasi transportasi di mana upaya integrasi pembayaran angkutan umum dan penerapan multi lane free flow masih terus mengalami kendala. Perlu komitmen kuat untuk menyelesaikan hambatan implementasi dan MTI mendesak pemerintah membuat kerangka kebijakan dan pengembangan digitalisasi transportasi.
Di bidang lingkungan dan energi, subsidi KBLBB sebaiknya diprioritaskan untuk pembelian kendaraan umum massal seperti bus karena untuk membangun angkutan bus di 5 kawasan metropolitan membutuhkan 2.000 unit bus, yang jika menggunakan bus listrik akan membutuhkan anggaran sekitar Rp2,3 triliun yang merupakan peluang usaha besar bagi industri otomotif nasional.
Di bidang pembiayaan transportasi dan infrastruktur, terbitnya Permen PPN 7/2023 sebagai peraturan baru untuk KPBU, perlu segera disusul dengan revisi regulasi KPBU di sektor perhubungan, terutama Permenhub 58/2018 untuk membuka peluang KPBU skala kecil di sektor transportasi.
Selain itu, MTI juga mencatat banyaknya rencana divestasi konsesi jalan tol oleh BUMN Karya. MTI mendesak Kementerian BUMN, Kementerian PUPR, BPJT, dan OJK, untuk mewajibkan penyelesaian tuntas pembayaran vendor konstruksi untuk memperbaiki tata kelola ekosistem sektor infrastruktur, menerapkan semangat UU jasa konstruksi, dan menjaga momentum pembangunan infrastruktur transportasi ke depan.