Mulai 1 Januari 2020, Minyak Goreng Curah Dilarang Beredar

Rully Ramli
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita. (Foto: Ant)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan melarang minyak curah mulai 1 Januari 2020. Dengan kata lain, seluruh minyak goreng yang dijual harus dalam bentuk kemasan.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, keputusan ini diambil setelah industri minyak goreng siap menerapkan aturan yang dibuat pemerintah tersebut.

"Setelah pengunduran beberapa waktu bersama para industri minyak goreng, kita sepakati per tanggal 1 Januari 2020 seluruh produsen wajib menjual atau memproduksi minyak goreng dalam kemasan," ujarnya di Sarinah, Jakarta, Minggu (6/10/2019).

Mendag menjelaskan, aturan soal kewajiban minyak goreng kemas sudah dibuat pada 2014 dan akan diberlakukan secara efektif pada 1 April 2017. Namun, penerapan ditunda karena produsen belum siap memperluas unit pengemasan

Untuk minyak goreng kemasan, kata Mendag, pemerintah dan industri sepakat dijual dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp11.000 per liter.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

Kabar Baik, Bantuan Pangan Beras dan Minyakita Segera Disalurkan ke 33,2 Juta KPM

Nasional
18 hari lalu

Baja Nirkarat RI Bebas Bea Masuk Anti-Dumping Turki, Peluang Ekspor Terbuka Lebar

Nasional
20 hari lalu

Daftar Harga Pangan 15 Januari 2026: Bawang-Minyak Goreng Naik, Cabai Rawit Turun

Nasional
30 hari lalu

Daftar Harga Pangan 5 Januari 2026, Beras hingga Minyak Goreng Kompak Naik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal