Mulai 1 Januari 2020, Minyak Goreng Curah Dilarang Beredar

Rully Ramli
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita. (Foto: Ant)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan melarang minyak curah mulai 1 Januari 2020. Dengan kata lain, seluruh minyak goreng yang dijual harus dalam bentuk kemasan.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, keputusan ini diambil setelah industri minyak goreng siap menerapkan aturan yang dibuat pemerintah tersebut.

"Setelah pengunduran beberapa waktu bersama para industri minyak goreng, kita sepakati per tanggal 1 Januari 2020 seluruh produsen wajib menjual atau memproduksi minyak goreng dalam kemasan," ujarnya di Sarinah, Jakarta, Minggu (6/10/2019).

Mendag menjelaskan, aturan soal kewajiban minyak goreng kemas sudah dibuat pada 2014 dan akan diberlakukan secara efektif pada 1 April 2017. Namun, penerapan ditunda karena produsen belum siap memperluas unit pengemasan

Untuk minyak goreng kemasan, kata Mendag, pemerintah dan industri sepakat dijual dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp11.000 per liter.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
13 hari lalu

Breaking News: Kejagung Geledah Kantor hingga Rumah Komisioner Ombudsman

Nasional
17 hari lalu

Update Harga Pangan 5 Maret 2026: Cabai Rawit-Telur Ayam Naik, Minyak Goreng Turun

Nasional
28 hari lalu

Bapanas Temukan Minyakita Dijual di Atas HET, Satgas Pangan Turun Tangan

Nasional
31 hari lalu

Bulog Gelontorkan 1 Juta Liter Minyakita di Jakarta dan Banten selama Ramadan 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal