Mulai 1 Maret 2022, Jual Beli Tanah Wajib Sertakan Kartu BPJS Kesehatan 

Shelma Rachmahyanti
Iqbal Dwi Purnama
Kartu Peserta BPJS Kesehatan kini menjadi salah satu syarat dalam permohonan jual beli tanah atau hak milik atas satuan rumah susun. (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Kartu Peserta BPJS Kesehatan kini menjadi salah satu syarat dalam permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun karena jual beli. Hal ini diketahui dari aturan baru yang dikeluarkan Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

"Setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi kartu peserta BPJS Kesehatan," tulis aturan tersebut dikutip, Jumat (18/2/2022).

Aturan tersebut tertuang pada Surat Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHTP) Kementerian ATR/BPN Nomor HR.02/153-400/II/2022.

Pada surat tersebut dijelaskan bahwa lahirnya aturan tesebut sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Pada surat tersbeut juga dijelaskan bahwa berdasarkan diktum kedua angka 17 Instruksi Presiden Nomor Tahun 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional, Kementerian ATR/BPN di Instruksikan untuk memastikan permohonan pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program JKN.

Dijelaskan lebih lanjut pada surat tesebut bahwa JKN merupakan sistem jaminan sosial yang diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib (mandatory).

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
10 hari lalu

Suahasil Suntik Rp20 Triliun ke BPJS Kesehatan, Perkuat Kas dan Jamin Pembayaran Klaim

10 hari lalu

Catat! Transjakarta Ubah Sejumlah Rute Feeder Rusun, Ini Rinciannya

10 hari lalu

Prabowo Minta Pasien BPJS Dilayani Tanpa Dibeda-bedakan, Waktu Antrean Dipercepat

21 hari lalu

BPJS: Pembiayaan Penyakit Ginjal Capai Rp7 Triliun hingga Juni 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal