JAKARTA, iNews.id - PT Jasa Marga (Persero) Tbk mengumumkan penyesuaian tarif tol pada jalan tol Dalam Kota akan diberlakukan mulai 26 Februari 2022, pukul 24.00 WIB. Dengan demikian, tarif tol dalam kota naik sebesar Rp500 untuk setiap golongan.
Tol Dalam Kota terdiri dari ruas Cawang-Tomang-Pluit yang dikelola PT Jasa Marga (Persero) Tbk, dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit yang dikelola PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Tbk.
Disebutkan, penyesuaian tarif tersebut, sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 74/KPTS/M/2022 tanggal 31 Januari 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit (Jalan Tol Dalam Kota).
Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR tersebut, penyesuaian tarif pada Jalan Tol Dalam Kota Jakarta yang mengalami kenaikan sebesar Rp500 untuk setiap golongan adalah sebagai berikut:
Gol I: Rp10.500 dari semula Rp10.000
Gol II: Rp15.500 dari semula Rp15.000
Gol III: Rp15.500 dari semula Rp15.000
Gol IV: Rp17.500 dari semula Rp17.000
Gol V: Rp 17.500 dari semula Rp17.000
Penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan terakhir pada PP Nomor 17 Tahun 2021.