Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemerintah Siapkan Stimulus untuk Tekan Harga Tiket Pesawat saat Libur Nataru
Advertisement . Scroll to see content

Kemenhub Pisahkan Kapal Angkut Barang dan Penumpang, Kejar Target Zero ODOL 2027

Minggu, 04 Oktober 2026 - 20:05:00 WIB
Kemenhub Pisahkan Kapal Angkut Barang dan Penumpang, Kejar Target Zero ODOL 2027
Kemenhub mulai memisahkan kapal angkut kendaraan barang dan penumpang demi keselamatan serta mendukung target zero ODOL pada 2027. (Foto: Ilustrasi/iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memisahkan kapal penyeberangan yang mengangkut kendaraan barang dan penumpang. Kebijakan ini diterapkan untuk memperkuat aspek keselamatan sekaligus mendukung target zero over dimension overload (ODOL) 2027.

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan, pemisahan tersebut sudah diterapkan di Pelabuhan Ketapang, Jawa Timur. Menurutnya, kebijakan ini perlu terus disosialisasikan kepada seluruh pihak agar dipahami sebagai bagian dari upaya meningkatkan keselamatan.

"Kami sudah minta pemisahan ini diterapkan, seperti di Pelabuhan Ketapang. Kita harus mengedukasi beberapa pihak supaya bisa memahami bahwa pemisahan di pelabuhan penyeberangan itu demi keselamatan," ujar Dudy di Bandung dikutip, Minggu (4/10/2026).

Selain aspek keselamatan, pengaturan tersebut berkaitan dengan upaya pemerintah mewujudkan target zero ODOL pada 2027. Karena itu, pengawasan terhadap kendaraan barang, terutama kendaraan berat, akan diperketat di sektor penyeberangan.

Dudy juga meminta sejumlah operator transportasi laut dan penyeberangan, termasuk PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni), PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo), dan PT ASDP Indonesia Ferry, memperketat pengawasan terhadap kendaraan barang.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut