Mulai 30 Agustus 2022, Seluruh Penumpang KA Jarak Jauh Wajib Vaksin Booster

Heri Purnomo
PT KAI melakukan perubahan peraturan perjalanan kereta api (KA). Bagi pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia 18 tahun ke atas wajib melakukan vaksinasi ketiga (booster). (Foto: Dok. MPI)

JAKARTA, iNews.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI melakukan perubahan peraturan perjalanan kereta api (KA). Adapun bagi pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah melakukan vaksinasi ketiga (booster). 

Kemudian, pelanggan usia 6-17 wajib telah melakukan vaksinasi kedua. Kebijakan ini berlaku untuk perjalanan KA keberangkatan mulai 30 Agustus 2022.

"Perubahan dalam aturan terbaru ini adalah sebelumnya pelanggan yang belum vaksin booster masih diperbolehkan melengkapinya dengan hasil negatif RT-PCR, namun mulai 30 Agustus hal tersebut tidak berlaku lagi," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan tertulis dikutip, Minggu (28/8/2022).

Joni menambahkan, perubahan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 26 Agustus 2022.

Dia mengatakan, saat ini adalah masa sosialisasi, masyarakat agar memperhatikan persyaratan terbaru ini dengan seksama agar tetap dapat melanjutkan perjalanannya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
6 jam lalu

706.908 Tiket Kereta Api Terjual pada Libur HUT RI, Promo Diskon 17 Persen Diburu

18 hari lalu

Prabowo Targetkan Pembangunan Kereta Api Trans Sumatra dan Trans Kalimantan

2 bulan lalu

Antisipasi Macet Imbas Demo, Seluruh KA Jarak Jauh Berhenti di Stasiun Jatinegara

3 bulan lalu

Daftar Vaksin Dianjurkan untuk Orang Dewasa, Cegah Penularan Penyakit Berbahaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal