Mundur, Aturan Ojek Online Ditarget Selesai Maret 2019

Rully Ramli
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi saat menghadiri kegiatan Safety Riding Go-Jek di Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, Sabtu (5/1/2019). (Foto: iNews.id/Rully Ramli)

DEPOK, iNews.id - Pemerintah menjanjikan akan ada aturan yang menaungi ojek online (ojol). Namun, aturan yang sedianya selesai bulan ini harus mundur hingga Maret 2019.

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengatakan, aturan ojol masih terus dibahas, terutama soal tarif dan standar pelayanan minimum (SPM) yang harus dipenuhi aplikator yang mencakup keamanan dan kenyamanan penumpang.

"Pada dasarnya, regulasi itu berkaitan bagaimana mereka mendapatkan rasa aman, kedua perlindungan tentang mereka yang berpendapatan (mitra pengemudi), itu harus diatur," ujar Menhub usai menghadiri kegiatan Safety Riding Go-Jek di Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, Sabtu (5/1/2019).

Soal tenggat waktu yang molor, Mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) itu mengaku Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih menerima berbagai masukan, termasuk para aplikator dan asosiasi ojol.

"Tanggal 10 saya FGD (focus group discussion) melibatkan stakeholder, saya kira dalam dua bulan selesai karena kita harus menerima input," kata dia.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
16 hari lalu

Partai Perindo Berbagi Takjil dan Modal Usaha, Dorong UMKM Tumbuh di Bulan Ramadan

Nasional
16 hari lalu

Ini Alasan KPK Periksa Eks Menhub Budi Karya Sumadi di Semarang

Nasional
16 hari lalu

Periksa Eks Menhub Budi Karya Sumadi, KPK Usut Mekanisme Pengadaan di DJKA

Nasional
17 hari lalu

3 Kali Absen, Eks Menhub Budi Karya Kembali Dipanggil KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal