Mundur, Aturan Ojek Online Ditarget Selesai Maret 2019

Rully Ramli
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi saat menghadiri kegiatan Safety Riding Go-Jek di Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, Sabtu (5/1/2019). (Foto: iNews.id/Rully Ramli)

Aturan soal ojol menuai polemik karena kendaraan roda dua yang dijadikan ojek online tidak diakui sebagai transportasi umum dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Namun, dia menilai, aturan ojol yang diterbitkan dalam peraturan menteri perhubungan (permenhub) tidak menyalahi UU. Pasalnya, Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan memberikan mandat kepada menteri untuk mengeluarkan aturan sepanjang belum ada aturan yang mengatur.

"Jadi ada diskresi menteri untuk buat peraturan," ujar Menhub.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Driver Ojol Bakal Berstatus UMKM, Menteri Maman Jamin Akses KUR Lebih Gampang

57 tahun lalu

Jejak Terakhir Nadira Az-Zahra Mahasiswi Telkom University, Naik Ojol Menuju Kampus Lalu Hilang Kontak

57 tahun lalu

Aplikator Siap Terapkan Potongan Ojol Jadi 8 Persen Mulai 1 Juli 2026

57 tahun lalu

Pengumuman! Penerbangan Jemaah Umrah Dipusatkan di Terminal 2F Bandara Soetta Mulai 1 Juli 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal