Mundur, Aturan Ojek Online Ditarget Selesai Maret 2019

Rully Ramli
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi saat menghadiri kegiatan Safety Riding Go-Jek di Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, Sabtu (5/1/2019). (Foto: iNews.id/Rully Ramli)

Aturan soal ojol menuai polemik karena kendaraan roda dua yang dijadikan ojek online tidak diakui sebagai transportasi umum dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Namun, dia menilai, aturan ojol yang diterbitkan dalam peraturan menteri perhubungan (permenhub) tidak menyalahi UU. Pasalnya, Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan memberikan mandat kepada menteri untuk mengeluarkan aturan sepanjang belum ada aturan yang mengatur.

"Jadi ada diskresi menteri untuk buat peraturan," ujar Menhub.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
15 hari lalu

Partai Perindo Berbagi Takjil dan Modal Usaha, Dorong UMKM Tumbuh di Bulan Ramadan

Nasional
16 hari lalu

Ini Alasan KPK Periksa Eks Menhub Budi Karya Sumadi di Semarang

Nasional
16 hari lalu

Periksa Eks Menhub Budi Karya Sumadi, KPK Usut Mekanisme Pengadaan di DJKA

Nasional
17 hari lalu

3 Kali Absen, Eks Menhub Budi Karya Kembali Dipanggil KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal