Penyesuaian tarif tol merupakan bagian skema dari investasi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) sesuai dengan tingkat inflasi untuk memastikan badan usaha tetap dapat mengembalikan dana pembangunan jalan tol dan menjaga kualitas pelayanan yang prima.
"Penyesuaian tarif tol dilakukan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi sesuai business plan, membangun iklim investasi jalan tol yang kondusif, pemenuhan perjanjian pengusahaan jalan tol sebagai suatu kerja sama pemerintah dengan badan usaha, menjaga tingkat pelayanan kepada pelanggan," tutur Dwimawan.
Berikut ini rincian kenaikan tarif tol yang berlaku mulai 29 April 2021:
1. Golongan I dari Rp7.500 menjadi Rp8.000
2. Golongan II dari Rp10.000 menjadi Rp10.500
3. Golongan III dari Rp10.000 menjadi Rp10.500
4. Golongan IV dari Rp11.000 menjadi Rp11.500
5. Golongan V dari Rp11.000 menjadi Rp11.500