Naik Kereta Api Jarak Jauh, Anak Kecil Tak Wajib Tes Covid-19

Rina Anggraeni
Penumpang kereta jarak jauh yang berusia di bawah 12 tahun tak wajib menunjukkan hasil tes rapid antibodi, antigen, atau PCR. (Foto: Sindo)

JAKARTA, iNews.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mewajibkan seluruh penumpang kereta jarak jauh menunjukkan hasil tes Covid-19. Kebijakan ini tidak berlaku bagi anak kecil.

EVP Corporate Secretary KAI Dadan Rudiansyah mengatakan, ketentuan tes dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 lewat moda transportasi umum. Kebijakan tersebut berlaku mulai 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Dadan menjelaskan, penumpang kereta jarak jauh di Pulau Jawa harus menunjukkan hasil test antigen yang berlaku paling lama tiga hari (H-3) sebelum hari keberangkatan. Sedangkan untuk perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Sumatra, penumpang wajib menunjukkan rapid test antibodi nonreaktif atau tes PCR negatif dengan masa berlaku paling lama 14 hari sebelum hari keberangkatan.

"Adapun syarat-syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia di bawah 12 tahun," kata Dadan, Senin (21/12/2020).

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Megapolitan
5 hari lalu

Tiket Kereta dari Jakarta Masih Tersedia hingga awal Januari 2026, Awas Kehabisan!

Nasional
5 hari lalu

Hore! Tiket Kereta Api dari Jakarta Masih Tersedia di Masa Nataru, Cek Jadwalnya

Nasional
8 hari lalu

KAI: Jalur Kereta Api Bandung dan Cianjur Jadi Prioritas Reaktivasi

Nasional
8 hari lalu

Prabowo bakal Reaktivasi 12.000 Km Rel Kereta Api, Tingkatkan Mobilitas Masyarakat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal