Naik Kereta Api Jarak Jauh, Anak Kecil Tak Wajib Tes Covid-19

Rina Anggraeni
Penumpang kereta jarak jauh yang berusia di bawah 12 tahun tak wajib menunjukkan hasil tes rapid antibodi, antigen, atau PCR. (Foto: Sindo)

JAKARTA, iNews.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mewajibkan seluruh penumpang kereta jarak jauh menunjukkan hasil tes Covid-19. Kebijakan ini tidak berlaku bagi anak kecil.

EVP Corporate Secretary KAI Dadan Rudiansyah mengatakan, ketentuan tes dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 lewat moda transportasi umum. Kebijakan tersebut berlaku mulai 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Dadan menjelaskan, penumpang kereta jarak jauh di Pulau Jawa harus menunjukkan hasil test antigen yang berlaku paling lama tiga hari (H-3) sebelum hari keberangkatan. Sedangkan untuk perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Sumatra, penumpang wajib menunjukkan rapid test antibodi nonreaktif atau tes PCR negatif dengan masa berlaku paling lama 14 hari sebelum hari keberangkatan.

"Adapun syarat-syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia di bawah 12 tahun," kata Dadan, Senin (21/12/2020).

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Kereta Khusus Petani dan Pedagang Angkut 11.428 Penumpang, Permudah Angkut Komoditas

Megapolitan
1 hari lalu

Penumpang Boleh Buka Puasa di LRT Jabodebek, Simak Aturannya

Nasional
8 hari lalu

Diskon Tarif 30 Persen, KAI Siapkan 1,2 Juta Tiket untuk Mudik Lebaran 2026

Nasional
18 hari lalu

320.465 Tiket Kereta Lebaran 2026 Sudah Terjual, Ini 10 Rute Favorit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal