Penumpang Kereta Jarak Jauh Wajib Tunjukkan Hasil Tes Rapid Antigen Mulai 22 Desember

Rina Anggraeni
PT KAI (Persero)mewajibkan penumpang kereta api jarak jauh menunjukkan hasil rapid test antigen mulai besok (22/12/2020). (Foto: ilustrasi/Ant)

JAKARTA, iNews.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mewajibkan penumpang kereta api jarak jauh menunjukkan hasil rapid test antigen mulai besok (22/12/2020). Kebijakan tersebut berakhir hingga 8 Januari 2021.

EVP Corporate Secretary KAI, Dadan Rudiansyah meneybut, hasil rapid test antigen negatif harus ditunjukkan sebagai syarat untuk naik kereta api. Aturan itu merupakan implementasi dari Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020 dan SE Kemenhub Nomor 23 tahun 2020.

"KAI mematuhi seluruh aturan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api," ujar Dadan di Jakarta, Senin (21/12/2020).

Dia mengatakan, penumpang kereta jarak jauh di Pulau Jawa harus menunjukkan hasil rapid test antigen yang berlaku paling lama tiga hari (H-3) sebelum hari keberangkatan. Sedangkan untuk perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Sumatera, penumpang wajib menunjukkan rapid test antibodi nonreaktif atau tes PCR negatif dengan masa berlaku paling lama 14 hari sebelum hari keberangkatan.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

KAI Batalkan 34 Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh Hari Ini Imbas Banjir 

Nasional
4 hari lalu

KAI Batalkan 38 Perjalanan Kereta gegara Banjir, Ini Daftarnya

Nasional
6 hari lalu

Perjalanan Kereta di Pantura Kendal Terganggu gegara Luapan Air, KAI Minta Maaf

Nasional
6 hari lalu

KAI Tutup 316 Perlintasan Sebidang Rawan Kecelakaan Sepanjang 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal