"Satu-satunya alat bukti nasabah itu bilyet dan buku tabungan asli. Di luar itu tidak ada. Kalau di persidangan diperlukan barang bukti, tapi barang bukti kita berikan ke pihak perusahaan tidak dapat dijadikan barang bukti," kata Agus.
Selain itu, dia juga ingin mengonfirmasi kebenaran akta koperasi yang menyebutkan ada 6.451 anggota. Padahal, kliennya yang mencapai 1.000 nasabah tidak ada satu pun yang merasa diwakili.
Sementara itu, Pengurus KSP Indosurya Cipta mengatakan, pengurus mulai kemarin telah membuka pengembalian dana nasabah. Pada tahap awal, koperasi akan mengangsur pembayaran terhadap dana nasabah yang jumlahnya di bawah Rp500 juta selama dua tahun.
"Ini bentuk komitmen KSP Indosurya. Jadi kita realisasikan dalam bentuk pembayaran dari mulai Selasa, 1 September 2020. Ini angsuran di bawah Rp500 juta dan dicicil selama 24 bulan," ujar Sonia.