Netizen yang Viralkan Peti Jenazah Dipungut Bea Cukai Minta Maaf, Ngaku Keliru

Puti Aini Yasmin
ilustrasi bea cukai (ist)

JAKARTA, iNews.id - Netizen di media sosial X mengeluh bahwa temannya dikenakan bea cukai sebesar 30 persen untuk peti jenazah sang ayah dari Penang. Cuitan itu pun viral dan direspons Bea Cukai.

Bea Cukai di akun Instagramnya memastikan bahwa pihaknya tidak memungut pajak untuk peti jenazah. Hal itu sesuai dalam aturan.

“Dalam hal pengiriman peti jenazah dari luar negeri ke Indonesia dapat dipastikan TIDAK DIPUNGUT bea masuk dan pajak dalam rangka impor berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan nomor 138/KMK.05/1997, tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor atau Kemasan Lain yang Berisi Jenazah atau Abu Jenazah,” bunyi keterangan Bea Cukai dikutip iNews.id, Minggu (12/5/2024).

“Apabila muncul tagihan, silakan pastikan kembali detail tagihan berupa Biaya Handling kepada pihak Jasa Logistik/Pergudangan atau agen yang menangani pengiriman/pengurusan jenazah,” lanjutnya.

Merespons hal itu, sang netizen dengan username @ClarissaIcha meminta maaf karena telah membuat kegaduhan di media sosial. Ia juga akan memahami aturan yang berlaku.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Seleb
1 hari lalu

Alasan Hukuman Vadel Badjideh Makin Berat usai Banding Ditolak Terungkap!

Kuliner
1 hari lalu

Gemas! Ubi Cilembu Jadi Rider Maher Zain di Indonesia

Destinasi
1 hari lalu

Viral Padel dengan View Gunung Uhud di Madinah, Netizen Speechless!

Seleb
2 hari lalu

Viral Raffi Ahmad Beli Tas Ivan Gunawan Rp500 Juta untuk Bangun Masjid di Yokohama

Seleb
2 hari lalu

Nahas, Sandal Herjunot Ali Hilang di Masjid saat Sholat Jumat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal