Netizen yang Viralkan Peti Jenazah Dipungut Bea Cukai Minta Maaf, Ngaku Keliru

Puti Aini Yasmin
ilustrasi bea cukai (ist)

JAKARTA, iNews.id - Netizen di media sosial X mengeluh bahwa temannya dikenakan bea cukai sebesar 30 persen untuk peti jenazah sang ayah dari Penang. Cuitan itu pun viral dan direspons Bea Cukai.

Bea Cukai di akun Instagramnya memastikan bahwa pihaknya tidak memungut pajak untuk peti jenazah. Hal itu sesuai dalam aturan.

“Dalam hal pengiriman peti jenazah dari luar negeri ke Indonesia dapat dipastikan TIDAK DIPUNGUT bea masuk dan pajak dalam rangka impor berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan nomor 138/KMK.05/1997, tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor atau Kemasan Lain yang Berisi Jenazah atau Abu Jenazah,” bunyi keterangan Bea Cukai dikutip iNews.id, Minggu (12/5/2024).

“Apabila muncul tagihan, silakan pastikan kembali detail tagihan berupa Biaya Handling kepada pihak Jasa Logistik/Pergudangan atau agen yang menangani pengiriman/pengurusan jenazah,” lanjutnya.

Merespons hal itu, sang netizen dengan username @ClarissaIcha meminta maaf karena telah membuat kegaduhan di media sosial. Ia juga akan memahami aturan yang berlaku.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Internasional
7 jam lalu

Dokter yang Viral karena Pukuli Pasien di Tempat Tidur RS Diskorsing

Seleb
12 jam lalu

Profil Ayu Aulia, Mantan Model Dewasa yang Viral di Medsos!

Seleb
13 jam lalu

Gemas! Erika Carlina Cosplay Jadi Pohon Natal dan Baby Andrew Si Domba Kecil

Seleb
15 jam lalu

Viral Foto Aura Kasih dan Ridwan Kamil Sama soal Kode Nikah, Ini Faktanya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal