Objek Wisata di Zona Merah dan Oranye Dilarang Buka Selama Lebaran

Dita Angga
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: Kemenko Perekonomian).

JAKARTA, iNews.id - Sejumlah obyek wisata di zona merah dan oranye dilarang beroperasi selama Lebaran. Ini dilakukan demi mencegah penyebaran Covid-19.   

Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta pengusaha objek wisata memperhatikan zonasi risiko penularan Covid-19. Hal ini sesuai dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat skala mikro (PPKM Mikro) yang diperpanjang hingga akhir Mei 2021 mendatang. 

“Untuk zona merah dan zona oranye dilarang. Jadi PPKM mikro sudah mengatur terkait tempat umum,” katanya dalam konferensi persnya, Senin (10/5/2021).

Sementara untuk objek wisata di zona hijau dan kuning tetap dibatasi, yakni maksimal 50 persen dari total kapasitas. Di sisi lain, juga perlu menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.

“Kemudian ditegaskan bahwa untuk tempat-tempat wisata di wilayah komunitas sesuai dengan PPKM mikro. Jadi ini sudah regulasi dari PPKM mikro. Ini maksimum 50 persen dan prokes ketat,”  ujarnya.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Internasional
4 hari lalu

Thailand Temukan Varian Baru Virus Corona, Berbahayakah?

Nasional
4 hari lalu

Puan Minta Pemerintah Tak Anggap Sepele Hantavirus, Jangan Sampai Terulang Seperti Covid-19

Internasional
8 hari lalu

Heboh Wabah Hantavirus, Trump: Semua Terkendali!

Health
9 hari lalu

Mungkinkah Hantavirus Jadi Pandemi Baru? Ini Jawaban Ahli Epidemiologi

Nasional
10 hari lalu

WHO: Hantavirus Lebih Mematikan daripada Covid-19

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal