JAKARTA, iNews.id - Sejumlah obyek wisata di zona merah dan oranye dilarang beroperasi selama Lebaran. Ini dilakukan demi mencegah penyebaran Covid-19.
Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta pengusaha objek wisata memperhatikan zonasi risiko penularan Covid-19. Hal ini sesuai dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat skala mikro (PPKM Mikro) yang diperpanjang hingga akhir Mei 2021 mendatang.
“Untuk zona merah dan zona oranye dilarang. Jadi PPKM mikro sudah mengatur terkait tempat umum,” katanya dalam konferensi persnya, Senin (10/5/2021).
Sementara untuk objek wisata di zona hijau dan kuning tetap dibatasi, yakni maksimal 50 persen dari total kapasitas. Di sisi lain, juga perlu menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.
“Kemudian ditegaskan bahwa untuk tempat-tempat wisata di wilayah komunitas sesuai dengan PPKM mikro. Jadi ini sudah regulasi dari PPKM mikro. Ini maksimum 50 persen dan prokes ketat,” ujarnya.