Objek Wisata di Zona Merah dan Oranye Dilarang Buka Selama Lebaran

Dita Angga
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: Kemenko Perekonomian).

Seperti diketahui di dalam Instruksi Mendagri No. 10/2021 yang mengatur PPKM mikro, salah yang diatur adalah pengetatan kegiatan masyarakat di fasilitas umum/tempat wisata/taman. Di mana gubernur, bupati, dan walikota diwajibkan memberlakukan screening tes Covid-19 untuk fasilitas berbayar dan lokasi wisata dalam ruangan atau indoor.

“Dengan menerapkan kewajiban screening test antigen/GeNose untuk fasilitas berbayar/lokasi wisata indoor,” bunyi diktum kelima belas huruf a angka 4 poin a.

Sementara itu, untuk lokasi wisata outdoor atau luar ruangan diberlakukan kewajiban penerapan protokol kesehatan secara ketat.

“Penerapan protokol kesehatan secara ketat untuk fasilitas umum/lokasi wisata outdoor. Untuk daerah dengan zona oranye dan zona merah maka kegiatan masyarakat di fasilitas umum/taman wisata dilarang,” bunyi diktum kelima belas huruf a angka 4 poin b.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Internasional
4 hari lalu

Thailand Temukan Varian Baru Virus Corona, Berbahayakah?

Nasional
4 hari lalu

Puan Minta Pemerintah Tak Anggap Sepele Hantavirus, Jangan Sampai Terulang Seperti Covid-19

Internasional
8 hari lalu

Heboh Wabah Hantavirus, Trump: Semua Terkendali!

Health
9 hari lalu

Mungkinkah Hantavirus Jadi Pandemi Baru? Ini Jawaban Ahli Epidemiologi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal