Objek Wisata di Zona Merah dan Oranye Dilarang Buka Selama Lebaran

Dita Angga
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: Kemenko Perekonomian).

Seperti diketahui di dalam Instruksi Mendagri No. 10/2021 yang mengatur PPKM mikro, salah yang diatur adalah pengetatan kegiatan masyarakat di fasilitas umum/tempat wisata/taman. Di mana gubernur, bupati, dan walikota diwajibkan memberlakukan screening tes Covid-19 untuk fasilitas berbayar dan lokasi wisata dalam ruangan atau indoor.

“Dengan menerapkan kewajiban screening test antigen/GeNose untuk fasilitas berbayar/lokasi wisata indoor,” bunyi diktum kelima belas huruf a angka 4 poin a.

Sementara itu, untuk lokasi wisata outdoor atau luar ruangan diberlakukan kewajiban penerapan protokol kesehatan secara ketat.

“Penerapan protokol kesehatan secara ketat untuk fasilitas umum/lokasi wisata outdoor. Untuk daerah dengan zona oranye dan zona merah maka kegiatan masyarakat di fasilitas umum/taman wisata dilarang,” bunyi diktum kelima belas huruf a angka 4 poin b.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
13 hari lalu

Mantan Bintang Arsenal Terancam 5 Tahun Penjara Gegara Sertifikat Vaksin Covid-19 Palsu

17 hari lalu

Kasus Influenza A Mulai Meningkat, Lebih Bahaya dari Covid-19?

4 bulan lalu

Jangan Panik! Ebola Tidak Gampang Menular seperti Covid-19

4 bulan lalu

KUR BRI Bantu Warung Asep Bangkit Lagi, Jadi Penyelamat saat Usaha Terpuruk

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal