Objek Wisata di Zona Merah dan Oranye Dilarang Buka Selama Lebaran

Dita Angga
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: Kemenko Perekonomian).

Seperti diketahui di dalam Instruksi Mendagri No. 10/2021 yang mengatur PPKM mikro, salah yang diatur adalah pengetatan kegiatan masyarakat di fasilitas umum/tempat wisata/taman. Di mana gubernur, bupati, dan walikota diwajibkan memberlakukan screening tes Covid-19 untuk fasilitas berbayar dan lokasi wisata dalam ruangan atau indoor.

“Dengan menerapkan kewajiban screening test antigen/GeNose untuk fasilitas berbayar/lokasi wisata indoor,” bunyi diktum kelima belas huruf a angka 4 poin a.

Sementara itu, untuk lokasi wisata outdoor atau luar ruangan diberlakukan kewajiban penerapan protokol kesehatan secara ketat.

“Penerapan protokol kesehatan secara ketat untuk fasilitas umum/lokasi wisata outdoor. Untuk daerah dengan zona oranye dan zona merah maka kegiatan masyarakat di fasilitas umum/taman wisata dilarang,” bunyi diktum kelima belas huruf a angka 4 poin b.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Destinasi
10 hari lalu

5 Rekomendasi Objek Wisata Ramah Anak di Jakarta, Cocok untuk Libur Nataru 2025!

Seleb
1 bulan lalu

Ariana Grande Terkena Covid-19 hingga Sejumlah Acara Dibatalkan, Begini Kondisinya

Health
1 bulan lalu

Apa Benar Alat Tes TBC INDIGEN dari PCR Covid-19? Ini Faktanya!

Mobil
1 bulan lalu

Pemerintah Siapkan Insentif Otomotif, Skema Mirip saat Covid-19

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal