OJK Akan Larang Penagihan Pinjol Pakai Debt Collector

Anggie Ariesta
OJK akan larang penagihan pinjol pakai debt collector

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melarang perusahaan financial technology (fintech) peer-to-peer lending alias pinjol berizin memakai jasa debt collector untuk menagih pinjaman. Aturan mengenai hal itu saat ini sedang dikaji OJK.

"Kami berpikir bahwa penagihan dengan menggunakan debt collector ini akan kami kaji ulang, bisa-bisa akan kami larang," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam seminar Edukasi Pinjol Ilegal oleh OJK di Jakarta, Jumat (11/2/2022).

Aturan ini juga didasari oleh status debt collector yang merupakan tenaga alih daya atau outsourcing. Hal itu membuat OJK kesulitan melacak dan melakukan penindakan.

"(Penagihan) harus dilakukan oleh lembaga yang memberikan pinjaman karena debt collector ini outsourcing, yang kadang-kadang ini sulit kita untuk melacak,” ujarnya.

Karena itu, OJK ke depan akan melakukan perbaikan-perbaikan melalui berbagai regulasi dan pengawasan, serta melakukan penegakan hukum. Saat ini, jumlah perusahaan fintech lending yang telah mendapatkan izin OJK sebanyak 103 perusahaan.

Adapun akumulasi penyaluran pinjaman hingga Desember 2021 mencapai Rp295,85 triliun, penyaluran kredit baru per Desember 2021 sebesar Rp13,61 triliun, dan outstanding per Desember 2021 mencapai Rp29,8 triliun.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Tok! Paripurna DPR Setujui 5 Anggota Dewan Komisioner OJK, Ini Daftarnya

Nasional
2 hari lalu

Komisi XI DPR Tetapkan 5 Nama Anggota DK OJK Baru, Friderica Jadi Ketua

Nasional
3 hari lalu

10 Calon Petinggi OJK Jalani Fit and Proper Test di DPR Hari Ini, Siapa Saja?

Nasional
9 hari lalu

OJK Tetapkan 2 Tersangka Kasus Gorengan Saham Mirae Sekuritas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal