Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terbongkar via X-Ray! Bea Cukai Priok Gagalkan Penyelundupan 5 Harley-Davidson Asal China
Advertisement . Scroll to see content

Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin di Perairan Bintan Kepri Digagalkan, 8 WNA Ditangkap

Sabtu, 08 Agustus 2026 - 22:28:00 WIB
Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin di Perairan Bintan Kepri Digagalkan, 8 WNA Ditangkap
Ilustrasi penangkapan. (Foto: AI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Tim gabungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Bareskrim Polri, hingga TNI AL menggagalkan penyelundupan narkoba jenis ketamin seberat sekitar 1,3 ton di perairan Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) pada Kamis (6/8/2026). Sebanyak delapan warga negara asing (WNA) ditangkap dalam operasi tersebut.

Informasi yang dihimpun, Sabtu (7/8/2026), kapal pengangkut ketamin tersebut dihentikan Satgas Patroli Laut Bea Cukai bersama KRI Kerambit-627 di perairan utara Berakit.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen internasional yang diterima DJBC dari otoritas Thailand pada Mei 2026. Informasi tersebut kemudian diperkuat data intelijen Taiwan Coast Guard yang diterima Bareskrim Polri pada awal Agustus 2026.

Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan memperketat pemantauan terhadap pergerakan kapal yang diduga membawa narkotika. Setelah berhasil dihentikan, kapal beserta seluruh awaknya dikawal menuju Dermaga Kodaeral IV Batam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pada Jumat (7/8/2026), petugas membongkar modus operandi penyelundupan dengan menemukan barang haram tersebut disembunyikan di dalam kompartemen tersembunyi yang berada di dekat anjungan kapal.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut