OJK Bakal Perpanjang Relaksasi Industri Asuransi dan Pembiayaan untuk Hadapi Resesi 2023

Dinar Fitra Maghiszha
OJK bakal perpanjang relaksasi industri asuransi dan pembiayaan untuk hadapi resesi 2023. (foto: dok iNews)

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal memperpanjang beberapa relaksasi industri asuransi dan pembiayaan yang telah diberikan saat pandemi Covid-19. Ini dilakukan supaya industri ini bisa menghadapi ancaman resesi global yang diprediksi terjadi pada tahun depan.

"Kami akan menerapkan kebijakan yang sifatnya mendukung pertumbuhan industri asuransi dengan tetap menyeimbangkan dengan kepentingan konsumen," kata Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2A OJK Ahmad Nasrullah dalam webinar Insurance Outlook 2023 di Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa (22/11/2022).

OJK selama masa pandemi memberikan relaksasi kepada industri asuransi, yakni dengan memperpanjang masa piutang premi yang diperhitungkan sebagai aset menjadi empat bulan dari sebelumnya hanya dua bulan. Kebijakan ini kemungkinan akan diperpanjang demi menghadapi resesi. 

Kendati demikian, relaksasi yang bersifat administratif tidak akan diperpanjang. Salah satu relaksasi administratif, yaitu berupa pelonggaran waktu pemberian laporan bagi industri asuransi. Dia menjelaskan, relaksasi administrasi tidak diperpanjang karena relaksasi ini dulunya diberikan akibat sulitnya mobilitas lantaran ketatnya pembatasan yang disebabkan masih tingginya kasus Covid-19. Kondisi saat itu berbeda dengan saat ini, sehingga tidak tepat untuk kembali diberikan.

Ahmad menuturkan, kebijakan perpanjangan tersebut diputuskan setelah berdiskusi dengan berbagai pihak di industri asuransi yang masih memerlukan beberapa relaksasi kebijakan dari OJK.

"Relaksasi yang akan kami perpanjang lebih kepada yang bersifat substansif, kalau yang administratif tidak akan kami berikan lagi," ujarnya.

Selain di industri asuransi, dia menyampaikan, kebijakan relaksasi di industri pembiayaan berupa restrukturisasi juga akan diperpanjang pada tahun depan, khususnya untuk mendukung sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) agar tetap tumbuh. Namun perpanjangan hanya diberikan dengan segmentasi yang terbatas karena saat ini pandemi mulai mereda.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
22 hari lalu

OJK Beberkan 4 Penyebab IHSG Ambruk sejak Awal Tahun 

Bisnis
22 hari lalu

OJK Ungkap Insentif dari Kemenkeu untuk Emiten dengan Free Float 40 Persen

Nasional
22 hari lalu

OJK Catat 71 Perusahaan Antre IPO, Potensi Dana Terhimpun Capai Rp49,84 Triliun

Nasional
22 hari lalu

MNC Forum ke-82, Hary Tanoesoedibjo Paparkan Pentingnya Pasar Modal untuk Kemajuan Ekonomi Negara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal