OJK Beri Sanksi Keras Perusahaan yang Debt Collector-nya Melanggar Hukum

Hafid Fuad
OJK tidak menolerir debt collector yang melanggar aturan

JAKARTA, iNews.id -  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberikan sanksi keras kepada perusahaan pembiayaan yang debt collector-nya melanggar hukum ketika melakukan penagihan. 

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, OJK tidak akan menolerir debt collector yang melanggar hukum dan OJK akan memberi sanksi keras kepada perusahaan pembiayaan tersebut. 

"Terkait adanya penarikan paksa kendaraan oleh oknum debt collector, OJK telah berkoordinasi dengan pihak asosiasi perusahaan pembiayaan untuk menertibkan anggotanya dalam menjalankan ketentuan penagihan yang sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Sekar di Jakarta, Selasa (11/5/2021).

Sebelumnya, heboh 11 debt collector menghalangi sebuah mobil yang dikemudikan Serda Nurhadi. Diduga karena kendaraan yang dikendarainya menunggak cicilan selama delapan bulan.

Aksi itu terjadi di Tol Koja Barat-Jakarta Utara pada Kamis (6/5/2021) lalu. Akibat hal itu, Pangdam TNI meminta perusahaan-perusahaan tidak lagi menggunakan jasa penagih utang.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Megapolitan
13 jam lalu

Siapa Pengeroyok 2 Matel hingga Tewas di Kalibata? Ini Kata Polisi

Megapolitan
43 menit lalu

5 Fakta Dua Matel Tewas Dikeroyok di Kalibata, Berujung Pembakaran Warung dan Kendaraan

Megapolitan
15 jam lalu

Area Kuliner di Kalibata Dibakar Buntut 2 Matel Tewas Dikeroyok, Polisi Periksa 6 Saksi

Megapolitan
15 jam lalu

Polisi Pastikan Situasi Kalibata Kondusif usai Kerusuhan Buntut 2 Matel Tewas Dikeroyok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal