OJK Beri Sanksi Keras Perusahaan yang Debt Collector-nya Melanggar Hukum

Hafid Fuad
OJK tidak menolerir debt collector yang melanggar aturan

JAKARTA, iNews.id -  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberikan sanksi keras kepada perusahaan pembiayaan yang debt collector-nya melanggar hukum ketika melakukan penagihan. 

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, OJK tidak akan menolerir debt collector yang melanggar hukum dan OJK akan memberi sanksi keras kepada perusahaan pembiayaan tersebut. 

"Terkait adanya penarikan paksa kendaraan oleh oknum debt collector, OJK telah berkoordinasi dengan pihak asosiasi perusahaan pembiayaan untuk menertibkan anggotanya dalam menjalankan ketentuan penagihan yang sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Sekar di Jakarta, Selasa (11/5/2021).

Sebelumnya, heboh 11 debt collector menghalangi sebuah mobil yang dikemudikan Serda Nurhadi. Diduga karena kendaraan yang dikendarainya menunggak cicilan selama delapan bulan.

Aksi itu terjadi di Tol Koja Barat-Jakarta Utara pada Kamis (6/5/2021) lalu. Akibat hal itu, Pangdam TNI meminta perusahaan-perusahaan tidak lagi menggunakan jasa penagih utang.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

OJK Kantongi Nama Calon Direksi BEI jelang RUPS Juni, Siapa Saja?

Nasional
18 hari lalu

SLIK di Bawah Rp1 Juta Bisa Ajukan KPR Subsidi, OJK: Penilaian Tetap di Bank

Nasional
19 hari lalu

Aturan Baru OJK, SLIK Hanya Tampilkan Pinjaman di Atas Rp1 Juta

Bisnis
24 hari lalu

OJK Cabut Izin Usaha BPR Sungai Rumbai, Ini Alasannya

Bisnis
25 hari lalu

Adira Tebar Dividen Rp772,4 Miliar, 50 Persen dari Laba Bersih

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal