JAKARTA, iNews.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara menangkap 11 orang yang mengeroyok anggota TNI Serda Nurhadi, pada hari ini Minggu (9/5/2021). Adapun sebelas pelaku berinisial YAK, JAK, HHL, HEL, PA, GL, GY, JT, AM, DS dan HR.
"Tim Gabungan Sat Reskrim Polrestro Jakut dan Unit Reskrim Polsek Koja dan dibantu informasi dari Kodim Jakarta Utara telah mengamankan 11 orang," kata Wakapolres Jakarta Utara AKBP Nasriadi, Minggu (9/5/2021).
Nasriadi mengungkapkan sebelas pelaku yang ditangkap merupakan debt collector. Mereka debt collector yang mendapat kuasa ialah Clipan Finance. Kemudian, Clipan Finance memberikan kuasa kepada PT Anugrah Cipta Kurnia Jaya.
"Lalu HEL memberitahukan kepada rekan-rekannya (para tersangka) untuk membantu proses penarikan. Adapun sebagai pemimpin dalam kelompok debt collector ini ialah HEL," tuturnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 4 video rekaman terkait kejadian yang viral, 1 unit handphone IPhone 6S (untuk merekam kejadian viral), Hp para tersangka, 7 pasang baju, celana dan helm yang digunakan para tersangka pada saat kejadian, 3 unit motor.