JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan roadmap atau peta jalan pengembangan dan penguatan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPR Syariah). Hal ini merupakan landasan kebijakan bagi industri keuangan BPR/BPRS agar dapat memperluas ekosistem pengembangan usaha di daerah masing-masing.
“Dalam rangka mewujudkan visi RP2B 2024-2027 yaitu mewujudkan BPR dan BPRS menjadi bank yang berintegritas, tangguh, dan contributif dalam memberikan akses keuangan kepada usaha kecil dan masyarakat di wilayahnya,” ucap Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae di Jakarta, Senin (20/5/2024).
Arah kebijakan OJK dalam roadmap ini akan berfokus pada tiga aspek yaitu penguatan permodalan, akselerasi konsolidasi, dan penguatan tata kelola BPR/BPRS
Dian menambahkan, permodalan yang kuat akan mendorong tersediaan infrastruktur yang memadai, penguatan kelembagaan, peningkatan kapasitas penyaluran kredit atau pembiayaan, serta inovasi produk.
Satu hal yang menjadi kesempatan adalah terkait perluasan permodalan. OJK membuka pintu bagi BPR/BPRS agar dapat melakukan penawaran umum perdana (IPO) di pasar modal, yang memiliki kriteria tertentu. Kondisi ini berlangsung seiring aturan OJK yang mewajibkan BPR/BPRS dalam memenuhi permodalan inti sebesar Rp6 miliar.