JAKARTA, iNews.id – Pasca menerbitkan aturan mengenai obligasi hijau atau green bond pada akhir Desember lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, banyak perusahaan yang mengaku berminat menerbitkan surat utang yang berwawasan lingkungan tersebut.
"Minatnya sih banyak yang saya tahu, yang dateng ke saya ada dua," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Jumat (12/1/2017).
Kendati demikian, Hoesen belum bisa memberitahukan identitas kedua perusahaan tersebut, termasuk bidang usahanya. Ia hanya memberikan petunjuk bahwa kedua perusahaan tersebut sama-sekali belum pernah menerbitkan obligasi.
"Saya belum tahu bisnis modelnya seperti apa tapi sudah ada yang datang ini kan baru sounding tanya-tany. Kalau saya anggap ini tertarik," kata dia.
Hoesen mengatakan, perusahaan yang bisa menerbitkan obligasi hijau hanyalah perusahaan yang berkaitan dengan konservasi alam misalnya perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan dan perhutanan. Meski begitu, tidak menutup kemungkinan perusahaan yang bergerak di bidang energi juga bisa menerbitkan obligasi hijau.