JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa pihak yang menawarkan jasa joki pinjaman online (pinjol) merupakan fraudster atau penipu. Oknum-oknum joki pinjol tersebut memanfaatkan masyarakat yang memiliki catatan kredit bermasalah dan masuk daftar hitam atau blacklist oleh perusahaan pinjol.
Kepala Eksekutif Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan, Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi menyebut, perusahaan pinjol yang sudah mendapatkan izin dari OJK seharusnya tidak menerima jasa joki pinjol. Sebab, hal tersebut melanggar ketentuan karena yang berhak mengajukan pinjaman adalah nasabah langsung.
“Apakah ini membantu yang sudah punya catatan macet atau nggak? Menurut kami ini justru berisiko. Bisa jadi pihak yang menawarkan jasa ini sebetulnya fraudster,” ujar perempuan yang akrab disapa Kiki dalam konferensi pers secara daring, Senin (30/10/2023).
Sebagaimana diketahui, belakangan ini marak penawaran jasa joki untuk mengajukan pinjol. Hal ini dimanfaatkan oleh sejumlah masyarakat yang tidak bisa lagi mengajukan pinjaman di perusahaan pinjol.
Terkait fenomena ini, Kiki mengimbau masyarakat untuk berhati-hati. Pasalnya, joki online berisiko menyebabkan adanya penyebaran data pribadi. "Berisiko untuk penyebaran data pribadi dan lain-lain sehingga akan terpuruk lebih dalam lagi," tuturnya.