OJK Terbitkan POJK Baru untuk Perlindungan Konsumen, Berikut Aturan Lengkapnya

Anggie Ariesta
OJK memperkuat upaya perlindungan konsumen sektor jasa keuangan dengan menerbitkan POJK Nomor 6/POJK.07/2022. (Foto: Istimewa)

8. Kewajiban pembentukan unit atau fungsi perlindungan konsumen dan masyarakat;

9. Kewajiban penyampaian laporan penilaian sendiri oleh PUJK kepada OJK terkait pemenuhan ketentuan perlindungan konsumen.

Dengan diterbitkannya POJK Nomor 6/POJK.07/2022 ini, maka POJK Nomor 1/POJK.07/2013 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
1 hari lalu

Bareskrim Polri Sita 6,4 Ton Beras Fortifikasi, 5 Merek Tak Sesuai Label

4 hari lalu

Prabowo Panggil Bos OJK hingga Gubernur BI ke Istana, Bahas soal Ancaman MSCI?

4 hari lalu

Bos BEI Heran MSCI Mau Turunkan Status Pasar Modal RI, Singgung Upaya Transformasi 

7 hari lalu

Rupiah Hari Ini Ditutup Melemah ke Rp18.027 per Dolar AS, Ini Penyebabnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal