Gaji Gus Mufta segagai utusan khusus presiden akan terdiri atas beberapa hal. Bahkan, besaran dan jabatannya tercatat sama dengan menteri.
Gaji pejabat negara termasuk menteri sudah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 Tahun 2000 mengenai Hak keuangan/Administratif Menteri Negara dan Mantan Menteri Negara serta Janda/Dudanya.
Jika setara dengan menteri, maka gaji Gus Mifta seusai Presiden menurut PP Nomor 60 Tahun 2000 mengenai Hak keuangan/Administratif Menteri Negara dan Mantan Menteri Negara serta Janda/Dudanya sebesar Rp5.040.000 per bulan.
Kemudian, tunjangan yang akan diterima utusan khusus susuai Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu, pejabat yang setara dengan menteri akan menerima tunjangan jabatan sebesar Rp13.608.000 setiap bulan.
Sehingga gaji dan tunjangan yang diterima secara keseluruhan oleh Gus Mifta sebagai Utusan Khusus Presiden adalah Rp18,64 juta per bulan.
Selain itu, pejabat setingkat menteri juga mendapatkan akses ke dana operasional yang terkait dengan jabatannya, jaminan kesehatan, rumah dinas, serta mobil dinas berplat RI dengan pengawalan VIP.
Jadi, bagaimana menurutmu dengan besaran gaji Gus Mifta dan fasilitasnya?