Omicron Sampai ke Negara Tetangga, Ini Aturan Baru Perjalanan Internasional

Athika Rahma
Omicron sampai ke negara tetangga, ini aturan baru perjalanan internasional. (Foto: MPI/Cahya Sumirat)

Setelah sampai di bandara tujuan, pelaku perjalanan harus melakukan tes PCR kembali. Jika hasilnya negatif, mereka harus melakukan karantina 10 hari dan melakukan tes PCR di hari ke-9.

Khusus untuk WNI yang berasal dari 11 negara yang aksesnya ke Indonesia ditutup, mereka harus karantina selama 14 hari. Kemudian harus kembali melakukan tes PCR di hari ke-13.

SE ini juga menambah aturan wajib PCR bagi kru pesawat setelah sampai di Indonesia, jadi tidak hanya saat keberangkatan saja. Aturan tersebut berlaku mulai 3 Desember 2021.

"Hal-hal lain terkait perkembangan Omicron ini tidak hanya di 11 negara, namun memang Omicron ini sudah ada di negara tetangga jadi kita lakukan hal lebih aware. Kita harap filter kita berjalan sebagaimana mestinya sehingga mencegah Omicron masuk dan tidak ada third wave di negara kita," tutur Novie.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Pesawat Tanpa Awak dari China Dapat Sertifikat Layak Terbang Kemenhub, Bisa Angkut Logistik

Nasional
7 hari lalu

Kemenhub-KAI Tertibkan Perlintasan Sebidang hingga Kebut Proyek DDT untuk Cegah Kecelakaan Kereta

Nasional
7 hari lalu

Sidak Pool Taksi Green SM di Bekasi, Kemenhub Pastikan Sistem Keselamatan sesuai Ketentuan

Nasional
7 hari lalu

Kemenhub Ancam Bekukan Izin Taksi Green SM buntut Kecelakaan Kereta Api di Bekasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal