Omnibus Law, Bahlil Lahadalia Sebut Izin UMKM Cuma Perlu Selembar Kertas

Rina Anggraeni
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia. (Foto: Ant).

JAKARTA, iNews.id - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berkomitmen terus mempermudah perizinan investasi di Indonesia. Salah satunya lewat Omnibus Law sebagai solusi mengatasi ruwetnya proses perizinan.

Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia mengatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja melonggarkan syarat-syarat perizinan investasi, termasuk untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Sekarang kita ingin di UU Omnibus Law, dan sudah ada, izin UMKM itu satu lembar saja, selesai. Jadi nggak usah lagi notifikasi-notifikasi," kata Bahlil di Jakarta, Selasa (4/8/2020)

Dia mengklaim pemerintah memperhatikan kepentingan pelaku UMKM dalam Omnibus Law. Pasalnya, sektor tersebut berkontribusi lebih dari 60 persen terhadap ekonomi yang saat ini dengan jumlah unit usaha mencapai 99,8 persen di samping menyerap 120 juta tenaga kerja.

"Tetapi negara belum hadir secara maksimal lewat regulasi untuk merancang mereka agar bisa naik kelas," katanya.

Mantan ketua umum Hipmi tersebut berharap dukungan terhadap UMKM ini bisa segera diwujudkan, sehingga UMKM juga bisa berkontribusi untuk menumbuhkan investasi di Indonesia.

"BKPM sekarang mendorong investasi itu tidak hanya investasi besar, UMKM pun kita dorong, karena dia adalah bagian daripada investor," tuturnya.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Antam-Huayou Bentuk Konsorsium Ekosistem Baterai Kendaraan Listrik Senilai Rp100 Triliun

Nasional
6 hari lalu

Allana Abdullah Resmi Pimpin JCI Batavia, Fokus Globalkan UMKM dan Pengembangan SDM

Nasional
8 hari lalu

Bahlil Jadi Ketua Harian Dewan Energi Nasional, Segera Rapat Perdana

Nasional
8 hari lalu

Adies Kadir Jadi Hakim MK, Bahlil: Kita Wakafkan ke Negara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal