Lebih lanjut, Tutuka pun membeberkan sejumlah hal yang akan timbul dari kebijakan kenaikan PBBKB khususnya di DKI Jakarta, salah satunya yaitu akan menimbulkan kenaikan pada batas harga atas BBM non-subsidi dari badan usaha (BU) penyedia BBM.
"Kami sudah hitung dan ini akan menimbulkan kenaikan batas harga atas. Batas harga atas ini tentunya BU niaga akan menaikkan harga BBM-nya karena margin mereka akan tergerus dengan adanya pajak ini," ucapnya.
Tutuka menekankan hal itu akan terjadi apabila implementasi rencana kebijakan PBBKB itu tidak ditunda dan tidak dikaji kembali. Menurutnya, dengan kenaikan harga BBM non-subsidi ini juga akan mengerek sejumlah harga di tengah masyarakat dan kemudian dapat berimbas pada inflasi. Hal ini juga akan terus berlanjut meskipun nantinya terdapat penurunan pada harga minyak dunia.
"Belum pernah kita bahas lebih mendalam terkait hal ini. Jadi walaupun nanti misalnya ada penurunan harga minyak (dunia) akan tetap berpengaruh," ujarnya.
Tutuka menyebut, pihaknya juga telah melakukan simulasi besaran kenaikan harga BBM. Misalnya HCE 5 persen sebesar Rp13.556 per liter, dengan kenaikan PBBKB 10 persen harga BBM dapat meningkat menjadi Rp14.130.
"Jadi ada kenaikan signifikan untuk masyarakat. Kita belum pernah sampaikan terkait kenaikan itu," kata dia.