JAKARTA, iNews.id - Selama masa pandemi virus corona (Covid-19), PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengeluarkan kebijakan untuk membantu emiten dan perusahaan publik. Tujuan dari kebijakan tersebut untuk memberi kemudahan bagi perusahaan publik dan mengurangi dampak/biaya terhadap industri Pasar Modal Indonesia.
Direktur Utama BEI Inarno Djajadi mengatakan, kebijakan yang pertama adalah mengatur pembelian kembali (buyback) saham oleh emiten atau perusahaan publik dapat dilakukan tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sesuai dengan SE OJK No.3/ SEOJK.04/2020.
"Jumlah saham yang dapat dibeli kembali dapat lebih dari 10 persen dari modal disetor dan paling banyak 20 persen dari modal disetor, dengan ketentuan paling sedikit saham yang beredar 7,5 persen dari modal disetor," ujar Inarno dalam video conference, Jumat (24/4/2020).
Selanjutnya, Inarno memberikan pengunduran batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Tahunan tahun buku 2019 dan Laporan Tahunan 2019 bagi Emiten dan Perusahaan Publik menjadi 31 Mei 2020 dan 30 Juni 2020.
"Mundurnya batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Triwulan I Tahun 2020 diperpanjang selama 2 Bulan terhitung sejak waktu penyampaian Laporan Keuangan Interim yang diatur dalam Peraturan Bursa Nomor IE tentang Kewajiban Penyampaian Informasi dari 30 April 2020 menjadi 30 Juni 2020," kata dia.
Dia melanjutkan, BEI juga memutuskan untuk memundurkan batas waktu penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan oleh Perusahaan Terbuka sesuai Pasal 2 Ayat 2 POJK No.32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan RUPS Perusahaan Terbuka menjadi 31 Agustus 2020.
Selain itu, penyelenggaraan RUPS oleh Perusahaan Terbuka dapat dilakukan dengan mekanisme Electronic Proxy melalui sistem E-RUPS yang disediakan oleh PT KSEI. "Dengan aturan ini, maka para pemegang saham cukup diwakili oleh proxy-nya. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 Tahun 2020 Pasal 23 bahwa diperbolehkan pemanfaatan teknologi informasi dalam penyelenggaraan RUPS," ucap Inarno.