JAKARTA, iNews.id - PT Pegadaian (Persero) memudahkan konsumen tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri dalam membuka rekening tabungan emas secara online melalui program barunya yang bernama Pegadaian Digital Service (PDS).
Selama ini, para calon nasabah harus mendatangi outlet Pegadaian dengan membawa fotokopi KTP/SIM/Paspor yang masih berlaku sebagai bukti identitas. Kemudian, calon nasabah harus mengisi formulir bukti kepesertaan dan membayar biaya administrasi Rp10.000.
Selain itu, calon nasabah juga harus membayar biaya fasilitas titipan emas sebesar Rp30.000 per tahun atau Rp2.500 per bulan. Baru kemudian dapat membeli emas dengan kelipatan 0,01 gram.
Namun, dengan adanya program PDS ini, calon nasabah khsusunya TKI tidak perlu mendatangi outlet langsung, melainkan hanya perlu mengisi formulir pendaftaran melalui platform tersebut.
"Tabungan emas itu bisa membuka rekening tabungan emas tidak perlu datang ke Pegadaian, bahkan untuk TKI-TKI," kata Direktur Utama Pegadaian, Sunarso di Lapangan Aldiron, Jakarta, Minggu (1/4/2108).