Pegadaian Kenalkan Deposito Emas, Jadi Alternatif Pilihan Investasi

Anindita Trinoviana
PT Pegadaian hadirkan deposito emas. (Foto: dok Pegadaian)

Stok emas yang selama ini disimpan dan tidak menghasilkan bunga maka dapat memperoleh imbal hasil jika kita simpan dalam deposito emas.

Telisa mengatakan, menurut POJK 17/No 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion, simpanan emas adalah penyimpanan sejumlah emas yang terstandarisasi yang dipercayakan oleh masyarakat kepada lembaga jasa keuangan penyelenggara Kegiatan Usaha Bulion berdasarkan kesepakatan para pihak. 

Dengan adanya layanan ini maka konsumen dapat menyimpan emas yang dimiliki pada LJK berizin. Pelaku industri yang membutuhkan emas juga dapat memperoleh kebutuhan pinjaman emas yang terstandarisasi untuk digunakan sesuai kebutuhan

"Simpanan emas dari masyarakat tadi sebagai unallocated account dapat digunakan oleh LJK yang menyelenggarakan kegiatan usaha bullion untuk penyaluran pembiayaan emas dan atau perdagangan emas,” kata Telisa.

Pegadaian juga menawarkan deposito emas dalam aplikasi Pegadaian Digital, sehingga sangat memudahkan dan praktis bagi nasabah atau investor.

Editor : Anindita Trinoviana
Artikel Terkait
7 hari lalu

Kinerja ESG di Atas Rata-Rata Sektor, Pegadaian Raih Empat KESGI Award 2026

29 hari lalu

Rayakan Hari Pelanggan Nasional, Pegadaian Hadirkan “An Evening with Pegadaian” dan Semangat “Tenang Saja” Bersama Tring!

1 bulan lalu

Semangat MengEMASkan Indonesia, Pegadaian Salurkan 1.000 Paket Sembako untuk Pengemudi Ojek Online

1 bulan lalu

Cegah Stunting Sejak Dini, PT Pegadaian dan POGI Gelar Program Merdeka Stunting 2026 di 36 Kota Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal