Stok emas yang selama ini disimpan dan tidak menghasilkan bunga maka dapat memperoleh imbal hasil jika kita simpan dalam deposito emas.
Telisa mengatakan, menurut POJK 17/No 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion, simpanan emas adalah penyimpanan sejumlah emas yang terstandarisasi yang dipercayakan oleh masyarakat kepada lembaga jasa keuangan penyelenggara Kegiatan Usaha Bulion berdasarkan kesepakatan para pihak.
Dengan adanya layanan ini maka konsumen dapat menyimpan emas yang dimiliki pada LJK berizin. Pelaku industri yang membutuhkan emas juga dapat memperoleh kebutuhan pinjaman emas yang terstandarisasi untuk digunakan sesuai kebutuhan
"Simpanan emas dari masyarakat tadi sebagai unallocated account dapat digunakan oleh LJK yang menyelenggarakan kegiatan usaha bullion untuk penyaluran pembiayaan emas dan atau perdagangan emas,” kata Telisa.
Pegadaian juga menawarkan deposito emas dalam aplikasi Pegadaian Digital, sehingga sangat memudahkan dan praktis bagi nasabah atau investor.
Dengan begitu, nasabah atau investor tidak perlu repot pergi ke kantor cabang Pegadaian dan memungkinkan nasabah untuk mengelola investasi kapan saja dan di mana saja dengan mudah dan aman.