Pegawai Walmart yang Sudah Divaksin Lengkap Boleh Lepas Masker saat Kerja

Aditya Pratama
Walmart mengeluarkan kebijakan baru bagi pegawai di Amerika Serikat (AS) yang sudah divaksinasi lengkap tidak diharuskan memakai masker selama bekerja. (foto: AFP)

NEW YORK, iNews.id - Walmart mengeluarkan kebijakan baru bagi pegawai di Amerika Serikat (AS) yang sudah divaksinasi lengkap tidak diharuskan memakai masker selama bekerja. Hal tersebut diumumkan pada Jumat (11/2/2022) dalam memo yang dikeluarkan perusahaan.

Dikutip dari CNN Business, pengecer swasta terbesar di negara itu mengumumkan perubahan itu ketika beberapa negara bagian AS, dari New York hingga California, mengeluarkan rencana mereka sendiri untuk mencabut peraturan memakai masker dalam ruangan saat kasus Omicron menurun.

Pegawai Walmart yang telah divaksinasi penuh tidak lagi diharuskan memakai masker kecuali diwajibkan oleh pemerintah negara bagian atau lokal. Pegawai yang tidak divaksinasi dan mereka yang bekerja di tempat perawatan klinis, seperti apotek, akan diminta untuk tetap memakainya.

Walmart juga mengeluarkan kebijakan baru yang telah diberlakukan untuk Covid-19, yaitu memberi karyawan tambahan waktu istirahat di luar cuti sakit. Kebijakan cuti darurat akan berakhir pada bulan Maret, kecuali diwajibkan oleh pemerintah negara bagian atau lokal.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Health
2 hari lalu

Gejala Covid-19 Cicada yang Harus Diwaspadai, Demam hingga Sakit Tenggorokan

Nasional
2 hari lalu

Covid-19 Varian Cicada Diprediksi Sudah Masuk Indonesia, Ini Kata Epidemiolog

Health
2 hari lalu

Asal Usul Nama Cicada, Julukan Covid-19 Varian Baru yang Mulai Menggila

Health
2 hari lalu

Apakah Covid-19 Varian Cicada Mematikan? Cek Faktanya di Sini!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal