Pegawai Walmart yang Sudah Divaksin Lengkap Boleh Lepas Masker saat Kerja

Aditya Pratama
Walmart mengeluarkan kebijakan baru bagi pegawai di Amerika Serikat (AS) yang sudah divaksinasi lengkap tidak diharuskan memakai masker selama bekerja. (foto: AFP)

NEW YORK, iNews.id - Walmart mengeluarkan kebijakan baru bagi pegawai di Amerika Serikat (AS) yang sudah divaksinasi lengkap tidak diharuskan memakai masker selama bekerja. Hal tersebut diumumkan pada Jumat (11/2/2022) dalam memo yang dikeluarkan perusahaan.

Dikutip dari CNN Business, pengecer swasta terbesar di negara itu mengumumkan perubahan itu ketika beberapa negara bagian AS, dari New York hingga California, mengeluarkan rencana mereka sendiri untuk mencabut peraturan memakai masker dalam ruangan saat kasus Omicron menurun.

Pegawai Walmart yang telah divaksinasi penuh tidak lagi diharuskan memakai masker kecuali diwajibkan oleh pemerintah negara bagian atau lokal. Pegawai yang tidak divaksinasi dan mereka yang bekerja di tempat perawatan klinis, seperti apotek, akan diminta untuk tetap memakainya.

Walmart juga mengeluarkan kebijakan baru yang telah diberlakukan untuk Covid-19, yaitu memberi karyawan tambahan waktu istirahat di luar cuti sakit. Kebijakan cuti darurat akan berakhir pada bulan Maret, kecuali diwajibkan oleh pemerintah negara bagian atau lokal.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
16 hari lalu

Purbaya Rombak Pegawai Pajak Pekan Depan, Ada Apa?

Nasional
1 bulan lalu

DJP bakal Cabut Izin Praktik Konsultan yang Terlibat Suap Kantor Pajak Jakut

Megapolitan
1 bulan lalu

Jakarta Masih Nihil Super Flu, Pramono Persilakan Warga Vaksinasi untuk Pencegahan

Nasional
1 bulan lalu

Mentan Amran Lapor Prabowo, Copot 192 Pegawai Nakal dalam Setahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal