Pejabat Wajib Pakai Kendaraan Listrik, Wapres: Prioritas di Jakarta dan Bali

Binti Mufarida
Wakil Presiden (Wapres), Maruf Amin.(Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mengatakan penggunaan kendaraan listrik untuk pejabat akan dilakukan secara bertahap sesuai prioritas. Adapun daerah yang menjadi prioritas pada tahap awal adalah Jakarta dan Bali.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Inpres Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Sesuai dengan Perpresnya bahwa itu akan dilakukan secara bertahap sesuai prioritas,” kata Ma'ruf Amin, dalam keterangan resmi yang diterima, Kamis (15/9/2022).

Menurut Wapres, prioritas utama penerapan penggunaan kendaraan listrik adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil (PNS) pusat, daerah, dan juga kota-kota besar khususnya di Jakarta dan Bali. 

Dia menjelaskan, Bali masuk dalam prioritas karena menjadi tuan rumah dari presidensi G20 pada November 2022. Untuk itu, akan dilakukan uji coba penggunaan kendaraan listrik dan penyediaan stasiun pengisian. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
1 jam lalu

Otorita soal Ibu Kota Tetap di Jakarta: Pembangunan Terus Bergerak, Tak Mangkrak

Megapolitan
1 hari lalu

Lantik 884 Pejabat Baru Pemprov DKI, Pramono Minta Beri Pelayanan Terbaik untuk Warga

Megapolitan
1 hari lalu

Pedagang Hewan Kurban di Jakarta Dilarang Jualan di Trotoar, Pramono: Jangan Ganggu Publik

Megapolitan
3 hari lalu

24.000 CCTV di Jakarta bakal Terintegrasi dengan Polda Metro Jaya untuk Deteksi Tawuran dan Begal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal