Tim Hukum Merah Putih Ancam Laporkan Hakim MK jika Kabulkan Gugatan Ijazah Gibran
JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya, Selasa (6/10/2026). Gugatan tersebut mempersoalkan persyaratan ijazah Gibran Rakabuming Raka yang digunakan untuk mendaftar sebagai peserta Pilpres 2024.
Merespons gugatan tersebut, Ketua Tim Hukum Merah Putih C Suhadi mengatakan akan melaporkan majelis hakim konstitusi ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) jika mengabulkan perkara PHPU tersebut. Dia menilai MK telah keluar dari ketentuan konstitusi dengan memproses gugatan tersebut.
"Kalau nanti MK tetap akan melaksanakan hal-hal yang di luar konstitusi, di luar undang-undang, kita akan laporkan hakim-hakim ini kepada MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi), ya, karena lembaga etiknya ada di sana," kata Suhadi dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).
"MK itu sudah offside. Ya dengan menerima ini kan offside dong dia. Karena waktunya kan 3 hari. Kok 2 tahun masih diterima? Offside dong dalam kaitan ini, ya," imbuhnya.
Dalam kesempatan tersebut, Suhadi juga menyoroti kedudukan hukum atau legal standing para pemohon. Menurutnya, pihak yang berhak mengajukan perkara PHPU hanyalah peserta Pilpres 2024.