Pekerja Bergaji di Bawah Rp3 Juta Bakal Dapat Bantuan Subsidi Upah

Michelle Natalia
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan berikan bantuan subsidi upah untuk pekerja bergaji di bawah Rp3 juta.. (Foto: istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah bakal memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi tenaga kerja dengan gaji di bawah Rp3 juta per bulan. Bantuan yang akan diberikan kepada 8,8 juta tenaga kerja itu kini sedang dimatangkan yang dalam waktu dekat akan diumumkan pemberiannya.

"Tadi ada arahan Bapak Presiden terkait program BSU ini agar terus dimatangkan," kata Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, dikutip dari Antara, Senin (4/4/2022).

Dia menjelaskan, BSUmerupakan salah satu bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun ini. Hingga 1 April 2022, realisasi PEN tahun ini telah mencapai Rp29,3 triliun atau 6,4 persen dari alokasi sebesar Rp455,62 triliun.

Capaian tersebut terdiri dari penanganan kesehatan sebesar Rp1,55 triliun dan perlindungan masyarakat senilai Rp22,74 triliun. Selain itu, penguatan ekonomi mencapai Rp5 triliun.

"Perlindungan masyarakat diberikan untuk Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Prakerja, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, serta bantuan pedagang kaki lima, warung, dan nelayan," tutur Airlangga.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Update BSU Rp600.000 di Januari 2026: Jadwal, Syarat dan Cara Cek Status

Nasional
8 hari lalu

Airlangga Buka Suara soal Trump Incar Mineral Kritis RI

Nasional
8 hari lalu

Buruh Protes UMP 2026, Airlangga: Sudah Diputuskan, Ada Formulasinya

Nasional
9 hari lalu

Airlangga: Banyak Turis Malaysia Manfaatkan Whoosh untuk Belanja di Bandung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal