Selain itu, Kementerian Hukum juga menerbitkan Surat Edaran Menteri Hukum Nomor M.HH-AH.10.02-142 Tahun 2025 sebagai pedoman wajib dalam memfasilitasi pendaftaran merek kolektif KMP. Melalui kebijakan ini, DJKI berperan sebagai koordinator lintas kementerian, penyedia dukungan teknis, dan pengendali monitoring, serta evaluasi di tingkat nasional.
Dalam pelaksanaannya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum menjadi garda terdepan melalui strategi jemput bola dengan melakukan sosialisasi langsung ke desa dan kelurahan, membuka klinik merek kolektif keliling, serta mendampingi koperasi mulai dari penyusunan etiket hingga pengajuan permohonan sertifikat. Upaya ini dilakukan agar seluruh koperasi Merah Putih dapat memperoleh pelindungan merek secara cepat dan mudah.
“Kami di DJKI siap memberikan dukungan penuh, baik berupa konsultasi teknis, data awal koperasi, hingga evaluasi berkala. Targetnya jelas, setiap KMP harus memiliki merek kolektif yang terlindungi agar mampu berkompetisi di pasar nasional dan global,” tuturnya.
Sebagai bagian dari rangkaian edukasi publik, DJKI mengundang para pengurus KMP di seluruh Indonesia beserta dinas-dinas terkait untuk mengikuti seminar nasional Merek Kolektif bagi Koperasi Merah Putih yang bertema “Memperkuat Ekosistem Inovasi Industri Pangan melalui Pendaftaran Merek Kolektif Produk Koperasi Merah Putih untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi” yang akan diselenggarakan pada 14 Oktober 2025 melalui kanal YouTube Kementerian Hukum.
“Webinar ini akan menjadi forum inspiratif bagi para pelaku koperasi, dan pemangku kepentingan dalam memahami strategi membangun daya saing melalui pelindungan kekayaan intelektual, khususnya merek kolektif,” katanya.